Sebanyak 598 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak ke luar negeri ditahan Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam karena diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi menjelaskan ratusan WNI tersebut masuk catatan Imigrasi Batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022.

"Penundaan ini kami lakukan, karena mereka hendak pergi ke luar negeri diduga akan menjadi PMI non prosedural atau ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center," ujar Subki, pada Selasa (13/9), seperti dikutip dari Antara.

Subki mengatakan indikasi menjadi PMI diketahui petugas keimigrasian dari hasil wawancara di lapangan.

"Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Subki.

Dari hasil wawancara itulah petugas mengetahui bahwa mereka akan pergi ke luar negeri untuk bekerja, namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap untuk menjadi PMI.

Subki lantas mengatakan pihaknya akan terus dilakukan pengawasan ratusan WNI yang masuk daftar penundaan oleh Imigrasi Batam.

"Terus akan kami lakukan monitoring berkala tentunya bekerja sama dengan pihak terkait di pelabuhan," kata dia pula.

Baca Juga: