JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA mengumumkan status pembebasan Indonesia dari sanksi badan anti-doping dunia, Jumat (4/2).

WADA resmi mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI), yang sebelumnya dinyatakan tidak patuh kepada Badan Anti-Doping Dunia tersebut.

"Menyusul persetujuan Komite Eksekutif, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) telah mencabut, dengan segera, Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Indonesia dan Thailand dari daftar anggota yang tidak patuh terhadap WADA Code," demikian pernyataan resmi WADA, dalam laman resminya, Jumat.

WADA menyatakan kedua negara telah memenuhi kewajiban mereka, dan oleh karena itu mencabut sanksi yang dijatuhkan.

Ketua Gugus Tugas yang juga Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari mengatakan bahwa kepastian pencabutan sanksi WADA ditetapkan di Markas WADA yang berada di Montreal, Kanada, Kamis (3/2).

Pembebasan sanksi WADA terhadap Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) ini lebih cepat dari hukuman awal yang berlaku satu tahun sejak dijatuhkan pada 7 Oktober 2021. Dia pun mengajak semua masyarakat berpartisipasi secara virtual dalam kampanye #MerahPutihBerkibarLagi saat Indonesia bebas sanksi WADA.

"Sanksi yang semula satu tahun, bisa selesai dalam waktu empat bulan. Ini upaya bersama. Kami mengurai benang kusut yang ada, yakni permasalah utama komunikasi, administrasi dan teknis," ujar Oktohari.

"Satu per satu kami benahi dan saya berharap ke depan Indonesia harus bisa membantu negara lain yang memiliki pengalaman seperti ini karena Indonesia telah membuktikan berhasil melewati tantangan ini," sambungnya.

Wakil Ketua Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) Rheza Maulana sebelumnya mengatakan bahwa Indonesia bisa kembali mendapat status compliance terhadap WADA Code karena menunjukkan progres positif selama kurang lebih empat bulan ini.

LADI setidaknya telah merampungkan persyaratan yang diminta, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta rencana tes doping (TDP) untuk tahun 2022, yang sebelumnya telah disetujui Badan Anti-Doping Jepang (JADA) selaku lembaga yang ditugaskan WADA untuk melakukan asistensi terhadap LADI.

Berlaku Satu Tahun

Sebelumnya, WADA menjatuhkan sanksi kepada LADI pada 7 Oktober 2021 karena tidak patuh dalam pemberian sampel doping dengan tidak memenuhi ambang batas tes doping tahunan. Hukuman itu berlaku satu tahun.

Akibat sanksi tersebut, Indonesia dilarang mengibarkan bendera Merah Putih dalam kejuaraan single event dan multievent internasional seperti ketika tim bulu tangkis putra tak bisa menyaksikan bendera nasional berkibar setelah berhasil meraih Piala Thomas pada 17 Oktober 2021.

Selain itu, Indonesia juga tidak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan internasional. Namun dengan pencabutan ini, Indonesia sudah mendapatkan kembali haknya untuk menggelar single event maupun multievent, termasuk ASEAN Para Games 2022 di Solo pada 20-31 Juli.

Sejak dijatuhkan sanksi, Indonesia berupaya melengkapi persyaratan dari WADA, termasuk melakukan tes doping yang memenuhi ambang batas tahunan serta menyelesaikan masalah administrasi LADI, sehingga Indonesia bisa terbebas dari sanksi dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan.

Saat ini masih ada dua negara yang masuk dalam daftar penerima sanksi WADA, yaitu Korea Utara dan Russia. ben/S-2

Baca Juga: