JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, sudah tepat.

"Kalau melihat keadilan semaksimalnya hukuman yakni hukuman seumur hidup itu sudah paling tepat," kata Ketua PBHI Julius Ibrani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/6).

Akan tetapi, lanjut dia, itu saja tidak cukup karena perlu dipastikan apakah terdakwa masih aktif secara kedinasan di TNI atau tidak dan menerima fasilitas yang melekat padanya.

Kendati majelis hakim memvonis Kolonel Infanteri Priyanto penjara seumur hidup dan pidana tambahan, yakni dipecat dari dinas militer, Julius tetap mengkhawatirkan yang bersangkutan masih menerima tunjangan dan uang pensiun.

Namun, secara umum PBHI menilai apabila vonis pidana seumur hidup serta dipecat dengan tidak hormat tanpa menerima tunjangan dan lain sebagainya, maka putusan pengadilan sudah sangat tepat. "Satu hal ketika dia diproses secara terbuka, itu mesti diapresiasi dulu," ujarnya.

Ia mengatakan dari awal sebenarnya PBHI berharap proses hukum Kolonel Infanteri Priyanto dilaksanakan di pengadilan sipil bukan pengadilan militer. Sebab, Julius memandang kasus itu sama sekali tidak terkait dengan tugas militer.

PBHI juga mempertanyakan rencana penempatan terdakwa di lembaga pemasyarakatan (lapas) sipil apabila vonisnya telah berkekuatan hukum tetap. Sebab, dari awal yang bersangkutan menjalani sidang di pengadilan militer.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengatakan salah satu hal yang memperberat vonis terdakwa Kolonel TNI Priyanto adalah telah menyalahgunakan kapasitas sebagai prajurit. Kolonel Priyanto divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan.

"Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel dididik dan disiapkan negara untuk berperang, mempertahankan negara, namun telah menyalahgunakan ilmunya untuk menghilangkan nyawa orang lain," ujar hakim ketua Brigjen TNI Faridah Faisal, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.

Selain itu, kata Faridah, majelis hakim juga menilai perbuatan Priyanto dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat telah merusak citra TNI AD, sehingga dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

Bahkan, majelis hakim menilai perbuatan Priyanto bertentangan pula dengan kepentingan militer yang sepatutnya senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rakyat dan bertentangan dengan norma hukum, agama, dan Pancasila.

Baca Juga: