Foto: ANTARA /Dhemas Reviy
Terdakwa kasus bom Kampung Melayu, Rohim (kedua kanan) dan Agus Suryana (kedua kiri), mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (7/3). Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada keduanya karena terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.