Setelah selama 16 bulan persidangan, mantan PM Najib Razak pada Selasa (27/7) akan menghadapi vonis di pengadilan dalam kasus megaskandal 1MDB yang merugikan Malaysia miliaran dollar AS.

KUALA LUMPUR - Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak akan menghadapi vonis Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dalam persidangan pertama kasus megakorupsi dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang digelar Selasa (28/7). Vonis terhadap Najib dibacakan atas keterlibatannya dalam skandal keuangan yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar 4,5 miliar dollar AS itu, setelah persidangan berlangsung hampir 16 bulan.

Dakwaan terhadap Najib dan para kroninya itu telah mengejutkan apalagi setelah uang hasil penggelapan itu digunakan di seluruh dunia, termasuk untuk membiayai pembuatan film "The Wolf of Wall Street", yang dibintangi oleh bintang Hollywood, serta melibatkan bankir raksasa investasi asal Amerika Serikat (AS), Goldman Sachs.

Kemarahan rakyat Malaysia atas skandal itu telah mendorong kekalahan koalisi pimpinan Najib yang telah berkuasa selama enam dekade dalam pemilihan umum dua tahun lalu. Najib dan para kroni kemudian ditangkap dan dikenai puluhan pasal penipuan.

Saat ini Najib menghadapi tiga persidangan terpisah terkait 1MDB, dan segera menghadapi vonis dalam sidang pertama pada pekan ini di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Kasus ini bermula dari transfer uang sebesar 42 juta ringgit atau sekitar 9,9 juta dollar AS dari anak perusahaan 1MDB, SRC International, ke rekening bank Najib. Dia membantah segala tuduhan yang dilayangkan padanya dan pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, dalam penuturannya pada kantor berita AFP sebelum vonis dibacakan merasa yakin pihaknya akan menang. "Saya merasa amat yakin dalam pembelaan saya nanti," kata Shafee Abdullah, pada Minggu (26/7).

Najib yang menghadapi empat dakwaan korupsi dan tiga dakwaan pencucian uang, menegaskan tidak tahu-menahu tentang transfer dana tersebut. Sementara tim pembela Najib telah memposisikannya sebagai korban, dan sebagai gantinya berusaha untuk menimpakan kesalahan kepada orang dekat Najib, Low Taek Jho, sebagai dalang dalam kasus yang disidangkan di AS dan Malaysia itu. Saat ini keberadaan Low tidak diketahui dan ia pun mengaku tidak bersalah.

Turbulensi Politik

Sikap yang berbeda dinyatakan pihak jaksa penuntut yang bersikeras menyatakan Najib memegang kendali institusi keuangan bagi pembangunan strategis milik pemerintah itu, dan mereka yakin memiliki dasar yang kuat dalam dakwaan.

Namun, sejumlah pengamat percaya pergolakan politik baru-baru ini dapat mempengaruhi hasil persidangan yang dimulai pada April tahun lalu itu. Partai pendukung Najib, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) kembali berkuasa dengan menjadi bagian dari koalisi Barisan Nasional setelah pada Maret pemerintahan reformis Malaysia jatuh.

Sejak itu, tuduhan terkait 1MDB secara tak diduga beralih ke anak tiri Najib yang bernama Riza Aziz. Riza adalah salah satu produser "The Wolf of Wall Street" dan kemudian ia setuju untuk mengembalikan aset yang digelapkan ke Malaysia.

Sebelumnya pada Jumat (24/7) pekan lalu skandal 1MDB mengalami kemajuan setelah Goldman Sachs sepakat untuk mengeluarkan kompensasi senilai 3,9 miliar dollar AS sebagai imbalan agar tuntutan terhadap mereka dibatalkan.

Jika Najib, yang saat ini bebas dengan jaminan, dijatuhi hukuman pada Selasa, maka ia akan langsung dijebloskan ke penjara. Setiap tuduhan korupsi terhadapnya akan menghadapi risiko hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan setiap tuduhan pencucian uang dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun. Namun Najib, 67 tahun, diperkirakan akan naik banding, dan tidak langsung dipenjara.

Pakar hukum Malaysia dari University of Nottingham, Bridget Welsh mengatakan, hukuman penjara akan disambut oleh masyarakat karena dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas skandal 1MDB. "Sebaliknya, pembebasan akan merusak reputasi internasional Malaysia," pungkas Welsh. SB/AFP/I-1

Baca Juga: