Sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @PuspoTV memperlihatkan selembar uang dengan nominal 1.0 dengan bertuliskan 'The Beauty of Indonesia' viral di media sosial.

"Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya?" tulis akun tersebut. Karena unggahan tersebut, banyak netizen yang berkomentar.

Menanggapi hal tersebut, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri membenarkan lembar kertas uang tersebut memang dicetak. Hanya saja, uang tersebut merupakan house note atau spesimen.

Dalam caption yang ditulis oleh akun Peruri Indonesia menjelaskan bahwa house note (uang spesimen) yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.

Berdasarkan UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa uang NKRI adalah Rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit memuat:

  1. Gambar lambang negara "Garuda Indonesia";
  2. Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia";
  3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
  4. Tanda yangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
  5. Nomor seri pecahan;
  6. Teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai…"

Berdasarkan penjelasan tersebut, sebagaimana dijelaskan ciri-ciri Rupiah di atas, dan House Note tidak memuat ciri-ciri yang disebutkan tersebut.

Peruri menerbitkan House Note/uang spesimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh Peruri.

Adapun uang spesimen 1.0 seperti yang ada di video viral tersebut merupakan uang spesimen yang dicetak pada tahun 2015.

Baca Juga: