Viral di media sosial tagar #SaveIndahHarini dan #UngkapKebenaranKasusIndah hingga trending topic twitter Senin (27/12). Indah Harini merupakan seorang nasabah prioritas yang dijadikan tersangka setelah dilaporkan pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).

Kasus yang menerpa Indah Harini telah menyedot perhatian publik karena BRI mempermasalahkan transferan ke rekening valas Indah di BRI setelah 11 bulan. Sementara, ditambah lagi, nominal salah transfernya cukup besar, yakni sebesar GBP 1.714.842 (Rp 32,5 miliar), yang menjadi kasus salah transfer terbesar di Indonesia.

Akan tetapi, akibat merasa dikriminalisasi, Indah Harini menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI sebesar Rp 1 triliun. Kejadian tersebutdisebabkan Indah merasa dikriminalisasi meskipun sudah berkali-kali menanyakan kepada pihak bank perihal transferan valas yang diterimanya dan dijawab tidak ada masalah.

Sementara itu, Henri Kusuma, kuasa hukum Indah, yang juga tergabung pada kantor Hukum Mastermind & Associates, menyebutkan beberapa kejanggalan penanganan kasus salah transfer yang menyebabkan Indah Harini, seorang nasabah prioritas BRI, ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami dilaporkan dengan pasal 85 UU transfer dana oleh Mohammad Rafky Roshap," ujar Henri, merujuk pada pelapor dari pihak BRI.

"Apa yang menimpa ibu [Indah Harini] bisa terjadi pada siapa saja," ucap Chandra, juga kuasa hukum Indah Harini yang tergabung dalam Mastermind & Associates.

Henri dan Chandra menyoalkan, mengapa hingga saat ini, permintaan nasabah prioritas BRI tersebut, yakni, bukti transaksi perpindahan uang yang masuk ke rekening Indah, surat resmi pemberitahuan kesalahan transfer dari BRI dan penawaran penyelesaian dari pihak bank, tak kunjung diberikan hingga saat ini.

Perlu diketahui, Indah Harini menerima sembilan kali transfer dana misterius di penghujung akhir 2019, dengan nilai total GBP 1,714,842 ke rekening tabungan valas GBP miliknya. Anehnya, pihak BRI baru mempermasalahkan transferan tersebut setelah 11 bulan kemudian.

Baca Juga: