JAKARTA - Kreator konten OnlyFans di Singapura, Titus Low, dihukum penjara tiga minggu setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melanggar perintah polisi untuk tidak berlangganan situs web dewasa dan melanggar undang-undang kecabulan.

Disiarkan RT, pria 22 tahun yang memproduksi konten erotis sesama jenis ini ditangkap pada Desember tahun lalu setelah beberapa videonya bocor di internet. Salah satu videonya ditemukan di ponsel milik gadis berusia 12 tahun.

Dalam sebuah wawancara dengan The Times awal tahun ini, Low bersikukuh bahwa ia tidak bersalah dan tidak bertanggung jawab atas penyebaran kontennya ke publik. Menurut aturan Only Fans, material di situsnya hanya tersedia secara privat untuk pelanggan berbayar.

Kreator ini akhirnya mengaku bersalah atas tuntutan menyebarkan material dewasa, namun menolak keluar dari platform tersebut. Low menjadi satu-satunya kreator OnlyFans di Singapura yang dihukum karena menggunakan situs web.

Selain hukuman penjara, Low juga diperintahkan untuk membayar denda 3.000 dolar Singapura atau Rp32,4 juta. Hukumannya berlaku mulai 26 Oktober mendatang, menurut pengacaranya kepada CNN.

Setelah menerima hukuman, Low menulis di akun Twitternya: "Senang akhirnya ini berakhir," dan mengekpresikan kesiapannya untuk memulai "babak baru" dalam hidupnya. "Kesalahan sudah dibuat. Bagian dari proses pelajaran hidup, kurasa?"

Di Singapura, menonton material pornografi bukanlah perbuatan melawan hukum. Sementara menjual, memproduksi, dan memiliki konten-konten semacam itu dianggap ilegal dan bisa dihukum penjara hingga dua tahun serta denda hingga 80.000 dolar Singapura.

OnlyFans sangat populer di negara itu. Ada ratusan kreator di Singapura saat ini menggunggah materialnya di platform tersebut.

Baca Juga: