Vatican City - Vatikan menyatakan bahwa imam tidak bisa memberkati penyatuan orang-orang sesama jenis, dan bahwa berkat semacam itu disebut tidak sah.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Jerman, paroki dan pendeta telah mulai memberkati penyatuan sesama jenis sebagai pengganti perkawinan. Telah ada seruan bagi para uskup untuk secara de facto melembagakan penyatuan itu.

Namun, kaum konservatif di antara 1,3 miliar anggota Gereja Katolik telah menyatakan kekhawatiran atas praktik tersebut, terutama di Jerman di mana sedikitnya dua uskup termasuk Kardinal Reinhard Marx dari Munich yang merupakan salah satu penasihat tertinggi paus, telah menunjukkan dukungan untuk semacam berkat "pastoral" itu.

Menanggapi pertanyaan formal dari sejumlah keuskupan tentang apakah praktik itu diizinkan, kantor doktrinal Vatikan, Kongregasi Doktrin Iman (CDF), mengeluarkan putusan "negatif".

Paus Fransiskus menyetujui tanggapan tersebut, kata CDF, dan menambahkan bahwa putusan itu "tidak dimaksudkan sebagai bentuk diskriminasi yang tidak adil, tetapi lebih sebagai pengingat akan kebenaran ritus liturgi" sakramen perkawinan dan pemberkatan yang terkait dengannya.

Francis DeBernardo, direktur eksekutif dari kelompok sesama jenis Katolik New Ways Ministry, mengatakan keputusan itu "tidak mengherankan, tetapi tetap mengecewakan, bahwa Vatikan telah menjawab 'tidak'."

Namun, dia mengatakan bahwa "itu tidak akan menghentikan umat Katolik hadir di gereja, atau banyak pemimpin Katolik, yang sangat menginginkan berkat seperti itu terjadi."

Keputusan itu dianggap sangat mengecewakan umat Katolik sesama jenis yang berharap Gereja mereka menjadi lebih ramah di bawah kepemimpinan Paus Fransiskus.

Sejak menjadi uskup agung di negara asalnya Argentina, Paus Fransiskus telah mendukung hak pasangan sesama jenis untuk mendapatkan perlindungan hukum sipil tetapi ia selalu menentang perkawinan sesama jenis.

Dia juga telah mengadakan pertemuan dengan pasangan sesama jenis dan pada 2013 membuat pernyataan yang sekarang terkenal yaitu "Siapa saya yang berhak menghakimi" terkait isu hubungan sesama jenis yang mencoba untuk hidup menurut aturan Gereja.

Gereja mengajarkan bahwa menjadi sesama jenis tidak secara inheren berdosa tetapi melarang aktivitas seksual sesama jenis.

Baca Juga: