Jika anak-anak belum divaksin karena sejumlah sebab, maka hal tersebut tidak boleh menghalangi murid mendapat hak atas pendidikan.
JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik bukan syarat wajib pelaksanaaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau asesmen apa pun. Pedomannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, kepada awak media, di Jakarta, Senin (28/3).
"Vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan siswa untuk PTM," ujarnya. Dia memastikan, pemerintah akan terus mendorong vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga sekolah, khususnya para pendidik dan tenaga kependidikan.
Suharti menekankan, dinas pendidikan dan sekolah harus tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh siswa bisa berlangsung aman, nyaman, dan menyenangkan. Menurutnya, tidak diperkenankan adanya tambahan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran di luar SKB 4 Menteri.
"Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan," tegasnya. Sebelumnya, ada temuan kasus guru SD di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Guru minta seorang anak keluar kelas dan tidak boleh mengikuti try out (TO). Alasannya anak tersebut belum vaksinasi Covid-19. Guru tersebut mengaku hanya mengikuti aturan yang dibuat koordinator wilayah (Korwinl).
Hak Pendidikan
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, menekankan bahwa program vaksinasi anak wajib didukung. Hanya, jangan sampai menghalangi siswa mendapat hak pendidikannya.
"Jika anak-anak belum divaksin karena sejumlah sebab, maka hal tersebut tidak boleh menghalangi murid mendapat hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945," jelasnya.
Retno menyebut, pihak mana pun tidak berhak melarang seorang siswa mengikuti ujian dan mendapat pembelajaran hanya lantaran belum vaksin. Menurutnya, guru dan sekolah kerap kali menjadi kambing hitam dalam kasus seperti di Konawe. "Padahal guru hanya menjalankan perintah atasannya yang menetapkan aturan keliru," tambahnya.
Kemudian Retno menuturkan, sekolah dan Dinas Pendidikan dapat menggunakan ketentuan dari badan kesehatan dunia. WHO menyatakan ketika 70 persen populasi sudah divaksin, maka kekebalan kelompok sudah terbentuk di lingkungan tersebut.
"Jadi, tidak harus 100 persen anak divaksin. Pasti di setiap sekolah akan ada anak yang belum divaksin karena alasan medis atau izin orang tua," tandasnya.