“Upaya perlindungan melalui vaksinasi semakin difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki resiko fatalitas dan kematian akibat Covid-19."

JAKARTA - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maxi Rein Rondonuwu, menerangkan vaksinasi Covid-19 akan difokuskan untuk kelompok rentan. Langkah tersebut juga mempertimbangkan semakin terkendalinya Covid-19.

"Upaya perlindungan melalui vaksinasi semakin difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki resiko fatalitas dan kematian akibat Covid-19," ujar Maxi, di Jakarta, Senin (1/1).

Dia menerangkan, nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19. Kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali, sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin Covid-19.

Maxi menambahkan, baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil. Selain itu, remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang-berat.

"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis," ucapnya.

Sebagai informasi, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program. Dimana Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 januari 2024 di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalucia, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri.

Baca Juga: