JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk penyuntikan vaksin Covid-19 merek Sputnik-V kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas.

"Sebagaimana proses pemberian EUA pada vaksin sebelumnya, pemberian EUA untuk vaksin Covid-19 Sputnik-V telah melalui kajian secara intensif oleh BPOM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus dan Indonesia Tenchnical Advisory Group on Immunization," ujar Kepala BPOM, Penny K Lukito, di Jakarta, Rabu.

Izin tersebut menambah varian vaksin Tanah Air selain Sinovac (CoronaVac), Vaksin Covid-19 Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, dan Comirnaty (Pfizer) yang sudah lebih dulu memperoleh EUA sejak Januari 2021.

Penny mengatakan vaksin Sputnik-V dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Russia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (Ad26-S dan Ad5-S).

Vaksin ini didaftarkan oleh PT Pratapa Nirmala sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan dan mutu vaksin ini di Indonesia.

Baca Juga: