Selama menunggu hasil PCR keluar, PPLN tidak diperkenankan meninggalkan tempatnya atau berinteraksi dengan orang lain.

JAKARTA - Epidemiolog Universitas Griffith, Australia Dicky Budiman, mengatakan syarat vaksin penguat (booster) untuk mudik Ramadan dan Lebaran (Idul Fitri) 2022 harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang ketat serta deteksi dini.

"Kalau sudah booster itu lebih baik, namun tentu ini harus dibarengi dengan deteksi dini maupun gerakan 5M, dan ini menjadi sangat penting," kata Dicky melalui pesan suara yang diterima di Jakarta, Kamis (24/3).

Dicky mengingatkan moda transportasi pemudik harus betul-betul memperkuat prokes, memperbaiki atau meningkatkan kualitas sirkulasi atau ventilasi udara kendaraan lebih baik.

"Kita harus hati-hati dan waspada, bagaimanapun kita harus melihat situasi global meski saat ini kasus di Indonesia melandai, tapi harus kita ketahui bahwa Covid-19 ini belum berakhir," katanya.

Menurut dia, dalam menghadapi Ramadan dan arus mudik, pemerintah harus membangun literasi sejak dini kepada publik yaitu membangun pemahaman bahwa pandemi belum berakhir dan masih ada potensi varian baru Covid-19 maupun potensi gelombang berikutnya.

"Ini artinya, kita tidak bisa abai dalam menerapkan mitigasi khususnya dalam tracing, surveilans juga prokes," katanya menambahkan.

Dicky mengingatkan aturan yang dibuat harus jelas dari awal misalnya orang yang boleh mudik harus yang sudah vaksinasi penuh, tidak bergejala dan tidak kontak dengan kasus aktif.

Aturan Diperjelas

Kemudian perlu diperjelas apakah perlu dibatasi pada daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, sehingga masyarakat bisa mempersiapkan sejak jauh hari. Begitu pula dengan prokes di setiap destinasi, infrastruktur dan kesiapan sumber daya manusia.

"Ini sangat penting kita lakukan pelonggaran, selain bertahap dan terukur juga tidak bisa digeneralisasi, lihat kesiapan masing-masing daerah, masing-masing masyarakatnya dalam menerapkan perilaku yang lebih mengadopsi pencegahan. Ini yang harus jadi perhatian," katanya.

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No 15/2022 yang mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki Indonesia tanpa karantina, namun dengan syarat sudah divaksin lengkap serta negatif Covid-19 dalam pemeriksaan ulang PCR saat kedatangan.

"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ujar Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto.

Dalam SE terbaru memuat PPLN, baik itu WNI atau WNA yang datang ke Indonesia wajib melakukan tes RT-PCR di pintu masuk. Bagi yang mendapat hasil negatif, bisa melanjutkan perjalanan, sementara jika positif harus melakukan karantina.

Saat harus menunggu hasil RT-PCR dari pemeriksaan ulang RT-PCR saat di pintu masuk, PPLN dapat menunggu hasilnya di hotel, tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal.

Selama menunggu hasil keluar, PPLN tidak diperkenankan meninggalkan tempatnya atau berinteraksi dengan orang lain sebelum dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR.

Baca Juga: