Dalam Peringatan Hari Konstitusi, Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa konstitusi dalam bentangan sejarah telah menjadi dokumen nasional yaitu UndangUndang Dasar (UUD) 1945, yang berfungsi untuk menegaskan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), piagam kelahiran bangsa Indonesia, citacita Indonesia merdeka, tujuan pembentukan pemerintah NKRI, dan dasar negara Pancasila. Oleh karena itu, Zulkifli mengajak semua pihak untuk merefleksikan diri sekaligus merenungkan, bahwa UUD 1945 yang dirumuskan oleh para Pendiri Bangsa adalah suatu dokumen hukum yang khas, bukan hanya jenis norma khusus yang berdiri di puncak piramida normatif. "Akan tetapi di dalam nya termaktub komitmen dan orientasi bangsa Indonesia.

UndangUndang Dasar 1945 dirancang untuk mengarahkan perilaku bangsa Indonesia dalam mengarungi kehidupan di masa sekarang dan masa yang akan datang," ujar Zulkifli saat Peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8). Menurutnya, konstitusi memuat aturan dan prinsipprinsip entitas politik hukum sebagai jaminan utama untuk menjaga hubungan antara rakyat dan pemerintah.

Dikatakan Zulkifli, konstitusi harus menjamin terpenuhinya hakhak asasi manusia, realisasi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, terlaksananya perlindungan terhadap segenap warga negara, berjalannya supremasi hukum, serta persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dalam kerukunan meskipun dibingkai perbedaan. "Untuk itulah, konstitusi bukan hanya harus mendapat pengawalan agar tetap dapat menjadi panduan bernegara, juga perlu ditanamkan ke setiap jiwa warga negara Indonesia", imbuhnya. Sebagai rumah kebangsaan, Zulkifli menyebutkan bah wa lembaga yang dipimpin nya merupakan pengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat. Dijelaskan dia, MPR mengambil peran terus menerus menginstitusionalisa sikan UUD 1945 ke seluruh masyarakat.

Selain itu, sesuai dengan mandat undangundang, MPR juga melakukan aktualisasi nilainilai ideologi dan dasar negara Pancasila, serta memperkokoh NKRI dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika. "Menginstitusionalisasikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke seluruh lapisan masyarakat merupakan ikhtiar MPR agar konstitusi negara kita menjadi konstitusi yang hidup dan konstitusi yang bekerja untuk citacita kesejahteraan dan keadilan sosial," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mengutarakan rasa bersyukurnya sebab di setiap bulan Agustus, bangsa ini memperingati dua peringatan penting yang berturut-turut yakni Peringatan HUT RI pada tanggal 17 Agustus dan Peringatan Hari Konstitusi pada tanggal 18 Agustus, yang keduanya memiliki keterkaitan yang sangat kuat bagi perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

"Konstitusi memiliki arti penting buat bangsa Indonesia, sebab konstitusi yang dibentuk para pendiri bangsa yang hebathebat itu, yang menjadi dasar dalam ke hidupan bernegara, merupakan konsensus bersama seluruh bangsa yang mesti dijalankan bersamasama," ujar dia. Jusuf Kalla melanjutkan, dalam perjalanan sejarahnya, bangsa Indonesia telah menjalani empat macam konstitusi yakni UUD 1945, Konstitusi RIS, UUD Sementara, dan UUD 1945 yang di amandemen. Meskipun demikian, sambung dia, ada satu hal istimewa yang tidak pernah berubah dari berbagai macam bentuk konstitusi yang pernah bangsa ini alami yakni Pembukaannya atau mukadimahnya.

"Mengapa mukadimah menjadi sangat penting sehing ga tidak mengalami perubahanperubahan, sebab mu ka dimah konstitusi kita, ter cantum dasar negara yakni Pancasila dan tujuan kita bernegara yakni menuju negara yang adil dan makmur. Itu yang harus dijaga serta dilaksanakan dalam kehidupan ber bangsa dan bernegara," tan dasnya. Untuk diketahui, Hari Konstitusi yang jatuh setiap tanggal 18 Agustus yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Hari Konstitusi, selalu menjadi salah satu agenda besar ketatanegaraan MPR RI untuk diselenggarakan setiap tahun.

Di tahun 2019 ini, peringatan Hari Konstitusi yang digelar MPR RI terasa sangat istimewa, sebab selain dihadiri Pimpinan MPR, Pimpinan dan anggota FraksiFraksi dan Kelompok DPD di MPR, Pimpinan dan anggota Lembaga Pengkajian MPR, juga dihadiri Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK), Menteri LHK RI Siti Nurbaya Bakar, Pimpinan dan perwakilan Lembagalembaga negara dan beberapa tokoh nasional.

Baca Juga: