Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, menyebut Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) bakal menekan berbagai tindakan atau pelanggaran yang merugikan PRT. Menurutnta, UU PPRT yang dibuat pemerintah sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban profesi PRT.

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, menyebut Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) bakal menekan berbagai tindakan atau pelanggaran yang merugikan PRT. Menurutnta, UU PPRT yang dibuat pemerintah sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban profesi PRT.

"Saya rasa kita optimistis, sesuatu akan lebih jelas, mereka melakukan kesalahan atau tidak, karena sudah ada aturan. Jadi setelah 19 tahun, kita ingin ada kepastian hukum atau regulasi bagi profesi PRT," ujar Anwar, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (29/5).

Dia mengungkapkan, sejak 5 April-5 Mei 2023, 10 kementerian/lembaga terkait dan stakeholder telah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan UU PPRT dalam 11 kali pertemuan. Pihak yang terlibat yaitu JALA PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, LPPPRT, serikat buruh, praktisi, akademisi, dan dinas dalam bidang ketenagakerjaan.

Anwar menuturkan, setelah melalui pembahasan, jumlah DIM PPRT bertambah dari semula 238 menjadi 367 DIM. Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru. Ke-367 DIM RUU PPRT itu terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.

"Hal ini yang mendorong pemerintah setelah menerima DIM dari DPR, kita bekerja cepat, gercep sat set, karena RUU PPRT ini memberi kepastian hukum," jelasnya.

Dia berharap legislatif dan eksekutif segera bersama-sama membahas 367 DIM dan menyepakatinya. Setelah menyepakati diharapkan segera keluar keputusan politik untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT.

"RUU PPRT ini sangat urgent, sangat mendesak. Kita ingin penantian 19 tahun itu menjadi hasil dan telur itu pecah pada 16 Juni nanti," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan komitmen DPR RI untuk secepat mungkin menghadirkan UU PPRT. Dia menyebut, saat ini RUU PPRT masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg) dan sedang menunggu hasil dari pembahasan tersebut.

Dia memastikan RUU PPRT tak bakal tumpang tindih dengan aturan lain. Adapun targetnya, akhir Mei 2023, proses legislasi RUU PPRT masuk tahap pembahasan di DPR. "Masih dalam pembahasan di badan legislasi (Baleg), ya kita tunggu bagaimana pembahasannya. Komitmennya akan kita selesaikan dengan sebaik-baiknya, bermanfaat, tidak kemudian menimbulkan kontroversi, dan tidak ada tumpang tindih dengan UU lain," terangnya.

Baca Juga: