JAKARTA - Kalangan organisasi masyarakat sipil yang selama ini konsen terhadap perlindungan data pribadi terus mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan. Namun, UU ini harus komprehensif sehingga regulasi bisa memastikan data pribadi dapat terlindungi dengan baik.
Demikian dikatakan Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Lintang Setianti, di Jakarta, Jumat (28/5). Menurut Lintang, ada beberapa materi penting dari sisi substansi yang perlu dikaji mendalam agar RUU PDP ini jadi regulasi yang komprehensif. Materi ini sangat penting dikaji agar RUU PDP bisa diimplementasikan.
"Materi penting ini terkait dengan isu-isu krusial, seperti klasifikasi data pribadi spesifik dan mekanisme pelindungannya, pelindungan data pribadi anak, hak-hak subjek data, khususnya terkait dengan hak akses, portabilitas data, penghapusan, pemrofilan dan pengambilan keputusan secara otomatis, serta hak atas pemulihan dan pengecualian dalam pelindungan data," tuturnya.

Isu Krusial
Materi terkait isu-isu krusial tersebut, lanjut Lintang, harus dipastikan sesuai dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi dan HAM. Selain itu, beberapa hal kunci seperti tanggung jawab pengendali dan pemroses data, independensi dari otoritas PDP, serta pengaturan sanksi, juga menjadi materi penting untuk didiskusikan secara mendalam.
Karena itu, kata Lintang, lembaganya merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah dan DPR. Pertama, DPR dan pemerintah diminta segera melakukan proses percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PDP. Kenapa UU ini mendesak dibahas dan disahkan, sebab munculnya rangkaian insiden kebocoran data pribadi dalam beberapa waktu terakhir ini.
Kedua, kata dia, DPR dan pemerintah juga diminta segera menemukan titik temu terkait kebutuhan pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi. Sebab, otoritas PDP ini sebagai salah satu pilar utama yang akan memastikan penegakan hukum pelindungan data pribadi yang efektif, dalam implementasinya nanti.
Ketiga, tambah Lintang, DPR dan pemerintah perlu menyiapkan dan menyusun strategi pembahasan RUU PDP dengan mengacu pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). "Ini penting guna menjamin ketepatan waktu target pengesahannya," imbuhnya.
Ketiga, lanjut Lintang, seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan sektor swasta, perlu terus mengembangkan dan menerjemahkan pelaksanaan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi dalam seluruh kegiatan yang melibatkan pemrosesan data pribadi secara baik. Hal ini sebagai langkah persiapan sebelum berlaku mengikatnya UU Pelindungan Data Pribadi.
"Keempat, seluruh pemangku kepentingan untuk terus melakukan upaya-upaya literasi digital, khususnya terkait dengan kebutuhan untuk melindungi data pribadi, sebagai bagian dari peningkatan kesadaran publik untuk melindungi data pribadinya, sekaligus mengenalkan rangkaian hak-hak sebagai subjek data pribadi," katanya.

Baca Juga: