Selain membuat koruptor jera, undang-undang perampasan aset nantinya diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor sehingga dapat berdampak positif bagi perekonomian nasional.

JAKARTA - Pemerintah dan DPR perlu segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Beleid baru itu diyakini akan mengembalikan kepercayaan investor sebab praktik korupsi masih menjadi momok bagi para pelaku usaha.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, mendukung penuh RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas pemerintah dan DPR, sebab jika disahkan akan sangat membantu pertumbuhan ekonomi nasional. UU Perampasan Aset, jelasnya, sangat membantu memberi kepercayaan kepada investor.

"Hal itu akan memberi efek jera, sebab korupsi atau penyuapan ini sangat tidak disukai investor karena menimbulkan biaya tinggi. Dengan adanya UU ini maka investasi akan masuk membuka lapangan kerja sehingga mendorong pertumbuhan," papar Tauhid pada Koran Jakarta, Rabu (12/4).

Selama ini, kata Tauhid, akibat tidak adanya aturan soal perampasan aset ini, banyak pejabat yang memanfaatkan celah dari regulasi untuk menjalankan praktik koruptif. Karena itu, UU Perampasan Aset ini penting supaya tidak ada lagi pejabat seperti itu di Indonesia.

Korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), lanjutnya, sangat menghambat pembangunan suatu negara. Praktik KKN ini memicu biaya atau cost besar terhadap pembangunan. "Untuk itu, perlu ada perubahan atau pilihannya hanya dua, kalau bukan perampasan aset, yah hukuman mati."

Sama dengan Tauhid, pengamat ekonomi, Nailul Huda, juga berpandangan penting bagi negara ini ada undang-undang perampasan aset, terlebih untuk membuat koruptor jera. Dengan adanya undang-undang tersebut, uang hasil korupsi bisa dirampas oleh negara.

"Selama ini kan para koruptor setelah bebas masih bisa 'kaya' karena harta hasil korupsinya masih bisa untuk hidup hingga tujuh turunan," ungkap Huda.

Seperti diketahui, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan aset milik koruptor yang diperoleh dengan cara tidak sah, atau memiliki unsur korupsi harus dirampas dan dikembalikan ke negara. Hal itu disampaikan Wapres berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR.

"Saya kira sebenarnya yang penting sudah ada itu pertama perampasan aset yang tidak sah, yang didapat tidak dengan jalan yang sah, artinya ada unsur korupsinya, nah itu harus dirampas, diambil itu, sehingga uang negara balik ke negara," kata Wapres di sela-sela kunjungan kerja di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4).

Lebih Maksimal

Dihubungi terpisah, Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, mengatakan sepakat dengan gagasan Wapres itu dan pentingnya DPR segera sahkan RUU Perampasan Aset. Hal itu dimaksudkan untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi, terutama untuk mengembalikan uang negara sekaligus memiskinkan koruptor agar ada efek jera.

"RUU Perampasan aset sudah terlalu lama ndak disentuh dan tahun ini harus didesak agar segera disahkan sebagai salah satu tolok ukur komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.

Sebaiknya sebelum disahkan, dilakukan konsultasi publik agar masyarakat bisa memberi masukan karena masyarakat juga penting untuk dilibatkan dalam pemberantasan korupsi. "Walaupun RUU Perampasan Aset inisiatif pemerintah, DPR perlu lebih serius lagi dan pemerintah juga harus lebih kenceng dorongnya," pungkasnya.

Baca Juga: