“Ada baiknya penyempurnaan UU Pemilu tersebut selesai pada awal masa pemerintahan yang akan datang."

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan penyempurnaan Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) perludilakukan di masa awal pemerintahan mendatang, baik di tahun 2025 atau 2026.

Politisi yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan hal tersebut diperlukan agar partai politik dan penyelenggara pemilu serta pihak terkait lainnya memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi dan persiapan terhadap pemilu selanjutnya.

"Ada baiknya penyempurnaan UU Pemilu tersebut selesai pada awal masa pemerintahan yang akan datang," kata Bamsoet dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/4) kemarin.

Dari berbagai putusan MK dan hasil evaluasi pemilu, menurutnya, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam UU Pemilu yang akan datang.

Antara lain, kata dia, terkait sistem pemilu, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden, besaran kursi per daerah pemilihan, konversi suara menjadi kursi, keserentakan pemilu, digitalisasi, hingga biaya politik yang mahal.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang sejak tahun 2017 sudah melakukan kajian yang menekankan perlunya negara hadir memberikan dukungan terhadap pendanaan partai politik. Sehingga partai politik, menurutnya, tidak tersesat dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya.

Idealnya, kata dia, suara sah yang didapatkan partai politik dikompensasi Rp16.922 per suara. Dari kebutuhan ideal tersebut, menurutnya, KPK dan LIPI menyebut negara bisa memenuhi 50 persennya, yakni sekitar Rp8.461 per suara.

Namun saat ini, negara hanya bisa memberikan bantuan pendanaan kepada parpol Rp1.000 per suara.

Baca Juga: