Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (21/7) dini hari, mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pengesahan ini termasuk menetapkan keputusan atas lima isu krusial dalam RUU Pemilu yang belum mencapai kesepakatan dalam pembahasan tingkat Pansus. Lima isu itu yakni soal sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold), ambang batas parlemen, metode konversi suara, dan alokasi kursi per dapil.

Secara aklamasi, rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Setya Novanto itu memilih opsi paket A untuk disahkan. Opsi A terdiri dari sistem pemilu terbuka, presidential threshold 20-25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, metode konversi suara sainte lague murni, dan kursi dapil 3-10.

Pengesahan RUU Pemilu ini diwarnai aksi walk out oleh empat fraksi yaitu Fraksi Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat. Empat fraksi ini memilih meninggalkan ruang sidang paripurna karena tak sepakat dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold) 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara sah nasional.

Hingga diputuskan, isu ini masih menuai pro kontra, tak hanya dari luar parlemen, tetapi juga di internal parlemen. Bahkan sejumlah pihak sudah mulai ancangancang untuk menggugat soal ambang batas pencalonan presiden itu ke Mahkamah Konstitusi. Menurut empat fraksi ini, seharusnya tidak ada lagi ketentuan soal presidential threshold karena pemilu legislatif dan pemilihan presiden pada 2019 dilaksanakan secara serentak.

Presidential threshold 20 persen suara kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional sudah pernah diberlakukan pada Pemilu 2009 dan 2014. Akan tetapi, pada dua pemilu sebelumnya, penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden tidak digelar secara serentak. Pemilu legislatif yang dilaksanakan lebih awal, hasilnya dijadikan "modal" dalam mengusung calon presiden pada pemilihan presiden. Sementara pada Pemilu 2019 mendatang, Pemilu legislatif dan pemilihan presiden akan dilaksanakan serentak pada hari dan jam yang sama.

Sistem pemilu proporsional terbuka merupakan sistem yang cenderung membebaskan pemilih untuk memilih calon yang diinginkannya. Calon legislatif terpilih adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak dari pemilih. Sistem ini banyak diusulkan oleh pengamat pemilu karena dianggap lebih demokratis dan tingkat partisipasi masyarakat akan lebih tinggi.

Pemilih bisa memilih langsung wakilnya. Sistem ini baru benarbenar diterapkan pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014. Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang disahkan adalah 4 persen. Artinya, naik 0,5 persen dari Pemilu 2014 lalu. Dengan demikian, partai yang perolehan suaranya tidak mencapai 4 persen pada pemilihan legislatif tidak akan lolos sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Pembahasan metode konversi suara juga berlangsung alot di Pansus. Metode yang akhirnya disepakati adalah metode sainte lague murni. Dalam mengonversi suara menjadi kursi, metode sainte lague modifikasi membagi jumlah suara tiap partai di suatu dapil dengan empat angka konstanta sesuai rumus. Konstanta awalnya dimulai dengan angka 1.

Kemudian, akan dibagi sesuai dilanjutkan dengan angka ganjil berikutnya. Setelah itu, hasilnya diperingkat sesuai dengan jumlah kursi dalam suatu dapil. Jika jumlah kursi di dapil tersebut 10, maka akan dibuat 10 urutan. Metode ini baru diterapkan di Indonesia. Pada pemilupemilu sebelumnya, metode yang digunakan adalah metode bilangan pembagi pemilih (BPP).

Metode BPP adalah menentukan jumlah kursi dengan mencari suara per kursi terlebih dahulu. Caranya, membagi total suara sah dengan total kursi yang ada di suatu daerah pemilihan (dapil). Metode ini cenderung menguntungkan partai menengah dan kecil. Sebab, peluang mereka mendapatkan kursi sisa lebih terbuka. Sebaliknya, partai besar akan cenderung dirugikan.

Sedangkan metode sainte lague murni oleh sebagian pihak dinilai lebih adil. Partai dengan perolehan suara besar akan mendapatkan lebih banyak kursi, sedangkan partai dengan perolehan suara kecil tentu akan mendapatkan kursi yang lebih sedikit pula.

Baca Juga: