JAKARTA - Dalam Rapat Paripurna penutupan Masa Persidangan IV, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RUU tersebut disahkan bersamaan dengan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

"Saya menanyakan sekali lagi kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini dapat disetujui dan disahkan menjadi UU," tanya Pimpinan Sidang, Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, yang langsung disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir, saat Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Selain itu, DPR juga mengesahkan perpanjangan pembahasan 8 RUU, antara lain RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, RUU tentang Ekonomi Kreatif, dan RUU tentang Wawasan Nusantara. tri/AR-3

Baca Juga: