JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan Undang- Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka Jakarta, Senin (29/11).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut didampingi para menteri koordinator kabinet Indonesia Maju, yaitu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Korodinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya," tambah Presiden.

Lakukan Perbaikan

Menurut Presiden Jokowi, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU diberikan waktu paling lambat dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan. "Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK," ucap Presiden.

Presiden pun menegaskan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural melalui deregulasi dan debirokratisasi. "Akan terus kita jalankan kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin. Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/ 2020," ungkap Presiden.

Presiden Jokowi juga meminta agar pelaku usaha dan investor tidak perlu khawatir. Setidaknya ada lima poin utama dalam putusan hakim MK mengenai uji formil UU Cipta Kerja. Pertama, MK menyatakan pembentukan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan".

Kedua, menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu dua tahun. Ketiga, MK memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen.

Keempat, dalam masa dua tahun perbaikan tersebut maka pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Ciptaker dinyatakan berlaku kembali. Kelima, MK menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: