Aktivitas tambang ilegal oleh WNA dilakukan di kawasan yang mudah diketahui masyarakat dan menggunakan peralatan berat.

JAKARTA - Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar). Apalagi yang melakukannya warga negara asing (WNA). Perbuatan melawan hukum oleh WNA ini tidak mungkin terjadi tanpa 'bekingan' oknum dalam negeri.

"Pemerintah harus menangkap pelaku serta semua 'bekingan' yang memungkinkan terjadinya perbuatan ilegal ini," tegas anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, merespons penyidikan kasus tambang ilegal di Kalbar, dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (15/5).

Hal ini, menurut Mulyanto, sangat ironi karena perbuatannya dilakukan di kawasan yang mudah diketahui masyarakat dan menggunakan peralatan berat. Untuk itu, dirinya berharap adanya pengusutan terhadap aktor intelektual dan para pelindungnya.

Dirinya pun mendesak pemerintah segera mewujudkan pembentukan satgas terpadu tambang ilegal yang sejak lama digembar-gemborkan. Selain itu, pemerintah juga harus mengangkat Direktur Jenderal Pertambangan definitif yang sudah lama kosong agar bisa mengawasi kegiatan penambangan di seluruh wilayah Indonesia.

Lebih dari itu, Mulyanto juga berharap pemerintah menjadikan peristiwa ini sebagai peringatan bahwa penambangan ilegal sudah sangat mengkhawatirkan. Pelakunya bukan hanya warga negara sendiri, tapi juga warga negara asing.

Mulyanto khawatir kasus seperti ini ibarat fenomena gunung es, di mana yang terungkap baru puncaknya saja, sementara di bawahnya masih banyak kasus lain yang lebih besar.

Jika hal itu terjadi, menurutnya, maka menjadi wajar kalau fenomena kutukan negara yang dikaruniai sumber daya alam, namun tetap miskin bahkan hancur lingkungannya. Sebaliknya, Mulyanto menekankan yang menikmatinya justru orang asing dengan cara ilegal.

"Dengan begitu cita-cita konstitusi tidak pernah tercapai, di mana sumber daya alam (SDA) dikuasai negara dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Ini sungguh ironis," tegasnya.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelidiki

dan menyidik kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh YH, seorang WNA Tiongkok dan kawan-kawan.

Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, mengatakan kegiatan pengawasan usaha penambangan serta menanggapi aduan masyarakat terhadap dugaan kegiatan pertambangan biji emas dengan metode tambang dalam yang dilakukan di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

PPNS Ditjen Minerba, paparnya, melakukan serangkaian kegiatan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (WASMATLITRIK) di bawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

"Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4467,2 meter kubik," sebutnya dalam konferensi persnya, akhir pekan lalu.

Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas termasuk pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, dan koli untuk melebur emas.

Modus Operandi

Adapun modusnya dengan memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan. Namun, pelaksanaan kegiatan di tunnel yaitu melaksanakan blasting/pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel).

Baca Juga: