Mataram - Usut tuntas, Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melayangkan surat panggilan kepada seorang calon anggota legislatif berinisial NKS terkait laporan dugaan tindak pidana pemilu dalam kegiatan membagikan beras dan stiker foto dirinya sebagai peserta Pemilu 2024.

"Surat panggilan kami layangkan untuk kebutuhan penyidikan. Kami harap yang bersangkutan hadir sesuai jadwal yang kami agendakan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu.

Polisimemanggil NKS untuk pemeriksaan sebagai terlapor yang diduga melanggar aturan pemilu.

Selain NKS, polisijuga melayangkan surat panggilan kepada saksi lain. Sebanyakada tujuh orang saksi yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik.

Saksi yang telah menjalani pemeriksaan adalah penerima paket bantuan dari NKS, pelapor, dan ahli pidana sertadari BawasluKota Mataram.

Penanganan kasus tindak pidana pemilu ini merupakan tindak lanjut penyerahan laporan dari BawasluKota Mataram.

Dalam laporan itu disebutkan kegiatan caleg NKS membagikan sembako dengan stiker foto dirinyadiduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Laporan itu turut mencantumkan bukti kegiatan NKS yang membagikan paket beras dengan stiker dirinya sebagai caleg di salah satu platform media sosial Facebook.

Pembagian itu terlampir dalam bentuk unggahan foto dan tulisan status yang mengarahkan agar penerima paket beras memilihnya sebagai caleg.

Lebih lanjut, penyidik kepolisian memiliki batas waktu 14 hari untuk memberikan kepastian hukum dari laporan ini.

"Nanti, setelah kami limpahkan. Pihak kejaksaan memilik waktu tiga hari untuk melakukan penelitian berkas. Kalau tidak bisa selesai dalam batas waktu, kasusnya gugur," ujar Yogi.

Baca Juga: