Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan uang oleh Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan Anggota DPR Hasan Aminuddin (HA) yang juga suami Puput terkait mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo.

KPK, Kamis (21/10) memeriksa tujuh saksi untuk tersangka Puput dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021, dugaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka PTS dan tersangka HA melalui beberapa pihak terkait dengan pengangkatan Pj (penjabat) kepala desa dan juga mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Tujuh saksi tersebut, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto, Puja selaku Camat Besuk Kabupaten Probolinggo, Rachmad Hidayanto selaku Camat Pajarakan Kabupaten Probolinggo, Imam Syafii selaku Camat Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Zulfikar Imawan Hir selaku wiraswasta, dan seorang camat bernama Ponirin.

Pemeriksaan tujuh saksi itu dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.

Terkait kasus seleksi jabatan, KPK total menetapkan 22 tersangka. Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Adapun konstruksi perkaranya, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK juga menetapkan Puput dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dari pengembangan kasus seleksi jabatan tersebut.

Baca Juga: