Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun anggaran 2019.
"Setelah kita menemukan dua alat bukti dan meningkatkan ke tahap penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan empat tersangka dugaan korupsi yang tidak sesuai spesifikasi," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Kamis.
Keempat tersangka itu, lanjut dia, berinisial BI, YF, AA dan RAH. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, jelasnya, terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
"Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2024 sampai 22 Oktober 2024," ucapnya.
Pihaknya juga menjelaskan, bahwa kasus yang menjerat para tersangka atas pekerjaan karena terjadi kekurangan volume pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Akibat perbuatan para tersangka telah ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi, yaitu perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut," kata Adre.
Dia menyebutkan pengadaan jasa konstruksi Railink Station Bandara Internasional Kualanamu PT AP II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,25 miliar.
Namun sesuai laporan akuntan independen dalam kasus pengadaan jasa konstruksi Railink Station Bandara Internasional Kualanamu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,77 miliar.
"Terhadap empat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Adre.