Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada 30 Agustus 2021.
"Senin, tanggal 30 Agustus," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Dewas KPK telah menggelar sidang etik terhadap Lili. Sesuai Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka.
Dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko melaporkan Lili kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Pertama, dugaan menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, Tanjungbalai.
Sebelumnya dalam persidangan dengan terdakwa M Syahrial pada 26 Juli 2021, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju juga mengungkapkan adanya dugaan komunikasi Lili dengan M Syahrial.
Pembicaraan antara Syahrial dan Lili tersebut terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
"Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK," kata Robin.
Robin menjadi saksi untuk terdakwa Syahrial yang didakwa menyuap Robin sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Lili telah membantah pernah menjalin komunikasi dengan M Syahrial terkait penanganan perkara.
"Bahwa saya tegas mengatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan. Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," kata Lili saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4).
Usut Tuntas Jangan Pandang Bulu, Dewas KPK Gelar Sidang Putusan Etik Lili Pintauli 30 Agustus
27 Agustus 2021, 07:25 WIB
Waktu Baca 2 menit