Setiap fraksi akan mengajukan anggotanya untuk bergabung dalam pansus. Pembentukan pansus tergantung pada keputusan pimpinan dewan.

JAKRTA - Dalam pekan ini, wakil rakyat Jakarta bakal mengajukan pembentukan panitia khusus (pansus) kepegawaian untuk mengungkap isu jual beli jabatan di Pemprov DKI Jakarta. Usulan itu akan disampaikan kepada pimpinan wakil rakyat. Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, Minggu (28/8).

"Kami akan mengajukan pembentukan panitia khusus kepegawaian kepada pimpinan DPRD DKI," ujar Mujiyono. Langkah wakil rakyat ini merupakan tindak lanjut buntut mencuatnya dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dugaan jual beli jabatan pertama-tama diungkap Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta yang juga anggota Komisi A, Gembong Warsono. Menurut Mujiyono, dalam rapat dewan beberapa waktu lalu, keluar rekomendasi dari Komisi A untuk membentuk pansus kepegawaian.

Menurut Mujiyono, langkah pembentukan pansus akan diajukan ke pimpinan dewan, dalam pekan ini. Hanya, Mujiyono belum mengetahui apakah pimpinan DPRD DKI Jakarta bakal menyetujui pembentukan pansus kepegawaian.

Sebab, usai usulan pembentukan pansus, pimpinan dewan mesti menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk mengambil keputusan berkait usulan tersebut. Jika pembentukan pansus disetujui, lanjut Mujiyono, setiap fraksi akan mengajukan anggotanya untuk bergabung dalam pansus. Jadi, lanjut dia, pembentukan pansus tergantung pada keputusan pimpinan dewan.

Dibantah

Hanya, seperti biasa, jual beli jabatan ini dibantah. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, hingga saat ini belum ada temuan jual beli jabatan di lingkungannya sesuai dengan penelusuran inspektorat. "Sampai hari ini belum ada. Jadi apa yang disampaikan teman-teman sampai kini belum ada, belum ditemukan jual beli jabatan," kata Riza.

Selain itu, pihaknya juga belum menerima laporan adanya oknum yang minta uang atau ada ASN yang dimintai uang untuk mendapatkan jabatan tertentu. Riza memastikan proses rekrutmen ASN DKI melalui proses termasuk lewat kompetensi.

Itu ada tahapannya, tidak ujug-ujug alias ditunjuk. Semua prosesnya diusulkan lewat Baperda. Setelah diusulkan baru mendapat SK dan sebagainya. Jadi, harus memenuhi kompetensi dan syaratnya tidak mudah.

Meski begitu, Riza menghargai masukan yang disampaikan terkait isu jual beli jabatan ASN tersebut yang disampaikan ketika DPRD DKI melakukan rapat dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. "Mudah-mudahan semua proses rekrutmen penunjukan di Pemrov DKI sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan," ucapnya.

Terkait isu jual beli jabatan ASN, Anggota DPRD DKI Gembong Warsono minta pembentukan panitia khususuntuk membongkar jual beli jabatan. "Kalau sudah terbentuk pansus, itu pasti akan terbuka semuanya," kata Gembong. Ia menyebut jual beli jabatan sudah menjadi rahasia umum, namun tidak terungkap untuk jabatan tertentu seperti lurah, camat, dan tingkat jabatan kepala seksi.

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut jual beli jabatan dipatok dengan harga tertentu mulai 60 juta hingga 250 juta rupiah. Sedangkan harga 60 juta, kata dia, untuk menggeser posisi seperti dari kepala sub seksi menjadi kepala seksi. Dia merinci lebih lanjut, untuk sektor tertentu bisa tiga ratus, dua ratus, sampai enam ratus juta.

Baca Juga: