Pengadilan Rusia pada Selasa (22/3) menetapkan kritikus Kremlin, Alexei Navalny yang telah dipenjara sebelumnya juga bersalah atas tuduhan penggelapan. Putusan ini sekaligus dapat membuat hukuman penjaranya diperpanjang secara signifikan.

"Navalny melakukan penipuan - pencurian properti oleh kelompok terorganisir," kata hakim Margarita Kotova kepada AFP.

Penyelidik menuduh Navalny mencuri 4,7 juta Dolar Amerika atau setara 67 triliun rupiah dari sumbangan yang diberikan kepada organisasi politiknya yang kini telah dilarang, seperti yang dilansir dari BBC.

Navalny sendiri merupakan kritikus Presiden Vladimir Putin paling vokal. Ia dipenjara sekembalinya ke Rusia pada tahun lalu, setelah selamat dari keracunan senjata kimia nerve agent tingkat militer yang bekerja dengan cara menghalau kinerja sistem saraf. Atas peristiwa itu Navalny menuduh Kremlin sebagai otoritas dibalik keracunan yang dialaminya. Setelah penangkapannya, organisasi politik Navalny di seluruh negeri dinyatakan sebagai "ekstremis" dan dilarang.

Dilansir dari AFP, Navalny telah menjalani hukuman selama tiga setengah tahun di penjara karena melanggar persyaratan jaminan ketika berada di rumah sakit. Kini Jaksa ingin dia menjalani 13 tahun lagi atas tuduhan penipuan dan penghinaan terhadap pengadilan.

Navalny muncul di pengadilan darurat dengan mengenakan seragam penjara hitamnya. Ia mendengarkan dengan seksama saat hakim Kotova membacakan putusan, dan terkadang tersenyum.

Baca Juga: