JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun ini memberikan kesempatan cukup luas bagi usaha kecil dan mikro untuk berpartisipasi dalam berbagai proyek lembaga tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana meminta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memastikan pelaksanaan realisasi anggaran harus memperhatikan ketentuan yang ada di Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Dia menjelaskan, sesuai amanat Pasal 66 dan 67 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, KPA agar memastikan 3 hal.

"Pertama, mengalokasikan dan melaksanakan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/ jasa yang dikelolanya untuk penggunaan produk usaha kecil dan/atau koperasi," tegasnya dalam arahannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa terkait Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 Kementerian ESDM di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/1).

Kedua, menggunakan produk dalam negeri yang telah memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40 persen (empat puluh persen) dan yang ketiga memberikan preferensi harga pada Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25 persen (dua puluh lima persen).

Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Kementerian ESDM yang beranggotakan para KPA sebagai anggota tim, agar memastikan dan memonitor penggunaan dan capaian PDN dan TKDN dalam semua pengadaan barang/jasa baik dari tender, seleksi, tender cepat, penunjukan langsung, pengadaan langsung, e-purchasing maupun swakelola.

Baca Juga: