JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah,menyampaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta sebesar4.901.798 atau naik 5,6 persen.

Saat sidang dewan pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, menggunakan alfa 20 persen, setara dengan 4.901.798. "Ini berarti terjadi kenaikan 5,6 persen," kata Andri Yansyah, di Jakarta, yang dipantau Jumat (25/11).

Andri mengatakan perhitungan UMP 2023 mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Ia menjelaskan sidang Dewan Pengupahan juga melahirkan tiga rekomendasi.

Ketiga rekomendasi itu datang dari unsur buruh dan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Kadin mengusulkan besaran UMP mengikuti Permenaker 18 2022, tetapi mengambil alfa 10 persen. Pilihan alfa: 10, 20,30. Kadin mengusulkan di angka 4.879.053 atau 5,11 persen. Adapun usulan yang disampaikan buruh sebesar 10,55 persen atau nominalnya 5.151.000.

Sedangkan perwakilan Apindo tetap kukuh menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan UMP 2023. Maka, Apindo mengusulkan kenaikan 2,62 persen. " Apindo mengusulkan kenaikan 2,62 persen sesuai dengan perhitungan PP 36 tahun 2021. Kisaran UMP jadi 4.763.293," ujar Andri.

Beberapa rekomendasi dari hasil Sidang Dewan Pengupahan kemudian langsung diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang akan menetapkan besaran UMP 2023. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 28 November.

Menurut Andri, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 paling lambat mengumumkan penetapan UMP tahun 2023 pada 28 November. Andri mengatakan, UMP 2023 ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melalui keputusan gubernur sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: