BRUSSELS - Uni Eropa (UE), pada hari Selasa (21/5), menyetujui kesepakatan politik mengenai Undang-Undang (UU) kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang akan mulai berlaku tahun depan, menetapkan tolok ukur global potensial untuk teknologi yang digunakan dalam bisnis dan kehidupan sehari-hari.

UU Kecerdasan Buatan Uni Eropa ini lebih komprehensif dibandingkan dengan pendekatan kepatuhan sukarela yang bersifat ringan di Amerika Serikat, sementara pendekatan Tiongkok bertujuan menjaga stabilitas sosial dan kontrol negara.

Dikutip dari The Straits Times, pemungutan suara oleh negara-negara UE dilakukan dua bulan setelah anggota parlemen UE mendukung undang-undang AI yang dirancang oleh Komisi Eropa pada tahun 2021 setelah melakukan sejumlah perubahan penting.

Kekhawatiran mengenai AI yang berkontribusi terhadap misinformasi, berita palsu, dan materi berhak cipta telah meningkat secara global dalam beberapa bulan terakhir di tengah semakin populernya sistem AI generatif seperti ChatGPT OpenAI yang didukung Microsoft, dan chatbot Gemini dari Google.

"Undang-undang penting ini, yang pertama di dunia, menjawab tantangan teknologi global yang juga menciptakan peluang bagi masyarakat dan perekonomian kita," kata Menteri Digitalisasi Belgia, Mathieu Michel dalam sebuah pernyataan.

"Melalui AI Act, Eropa menekankan pentingnya kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas ketika berhadapan dengan teknologi baru sekaligus memastikan teknologi yang berubah dengan cepat ini dapat berkembang dan mendorong inovasi Eropa," ujarnya.

Transparansi Ketat

Undang-undang AI menerapkan kewajiban transparansi yang ketat pada sistem AI yang berisiko tinggi, sementara persyaratan untuk model AI tujuan umum akan lebih ringan.

Peraturan ini membatasi penggunaan pengawasan biometrik waktu nyata (real-time) oleh pemerintah di ruang publik pada kasus-kasus kejahatan tertentu, pencegahan serangan teroris, dan pencarian orang-orang yang diduga melakukan kejahatan paling serius.

Menurut Patrick van Eecke dari firma hukum Cooley, undang-undang baru ini akan berdampak di luar blok 27 negara tersebut.

"Undang-undang ini akan memiliki jangkauan global. Perusahaan-perusahaan di luar UE yang menggunakan data pelanggan UE dalam platform AI mereka harus mematuhinya. Negara dan wilayah lain kemungkinan besar akan menggunakan UU AI sebagai cetak biru, seperti yang mereka lakukan dengan GDPR," katanya, mengacu pada aturan privasi UE.

Meskipun undang-undang baru ini akan berlaku pada tahun 2026, larangan penggunaan kecerdasan buatan dalam penilaian sosial, kebijakan prediktif, dan pengambilan gambar wajah dari internet atau rekaman CCTV yang tidak ditargetkan akan berlaku dalam enam bulan setelah peraturan baru tersebut mulai berlaku.

Kewajiban untuk model tujuan umum AI akan berlaku setelah 12 bulan dan aturan untuk sistem AI yang disematkan ke dalam produk yang diatur dalam 36 bulan.

Denda atas pelanggaran berkisar antara 7,5 juta euro (8,2 juta dollar AS) atau 1,5 persen dari omzet hingga 35 juta euro atau 7 persen dari omzet global tergantung pada jenis pelanggarannya.

Baca Juga: