Regulator antimonopoli yang diatur oleh Uni Eropa atau UE pada hari Selasa, 28 Februari 2023 telah mempersempit kasus mereka terhadap perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yakni Apple (AAPL.O), dengan fokus pada aturan App Store yang mencegah pengembang memberi tahu pengguna tentang opsi pembelian lainnya, sambil menjatuhkan biaya lain terkait pembayaran dalam aplikasi.

Komisi Eropa, sebagai pihak yang bertindak sebagai eksekutif untuk 27 negara anggota organisasi Uni Eropa, tidak mengatakan mengapa mereka membatalkan tuntutannya terhadap pembuat iPhone tersebut karena mewajibkan pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran dalam aplikasinya sendiri.

Namun, kemenangan perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu akan berumur pendek karena undang-undang teknologi Uni Eropa baru yang dikenal sebagai Digital Markets Act (DMA), yang akan berlaku mulai Mei, melarang kedua praktik Apple yang diselidiki oleh Komisi, dengan denda sebesar hingga 10% dari omset global perusahaan untuk pelanggaran.

Komisi Eropa mengatakan apa yang disebut kewajiban anti-kemudi Apple, yang mencegah pengembang memberi tahu pengguna tentang opsi pembelian lain melanggar aturan Uni Eropa terhadap kondisi perdagangan yang tidak adil. ini "tidak perlu atau proporsional untuk penyediaan App Store di iPhone dan iPad" dan "merugikan pengguna layanan streaming musik di perangkat seluler Apple yang mungkin membayar lebih", kata penegak persaingan Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: