SURABAYA - Untuk meringankan beban mahasiswa akibat dampak pandemi Covid-19, Universitas Airlangga (Unair) memberikan pembebasanUang Kuliah Tunggal (UKT) bagi2.395 mahasiswa yang saat ini masuk semester 3, 5, dan 7.Pembebasan tersebut diberikan dengan menggunakan skema Kartu Indonesia Pintar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Wakil Rektor I bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Ni Nyoman Tri Puspaningsih mengatakan mahasiswa yang sudah melakukan yudisium sebelum tanggal 5 Oktober 2020 tidak dikenakan UKT. "Pembebasan ini berlaku untuk mahasiswa jenjang S1, S2, dan S3," kata dia lewat keterangan tertulis, Minggu (2/8).

Ni Nyoman melanjutkan Unair juga memberi keringananUKTsebesar minimal 50 persen kepada mahasiswa semester ganjil 2020/2021 yang tinggal menyelesaikan tugas akhir. Keringanan ini berlaku untuk semua jalur dan atau golongan (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri/SNMPTN, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri/SBMPTN, dan Mandiri).

"Penyesuan kebijakan berupa pembebasan dan keringanan UKT ini merupakan kelanjutan dari acaradengar pendapat dengan mahasiswa pada Sabtu lalu," terang dia.

Keringanan UKT

Dia menjelaskan, hingga 30 Juli 2020, Unair telah memberikan keringanan UKT kepada sebanyak 2.424 mahasiswa lebih, dan jumlah ini kemungkinan masih dapat bertambah.Keringanan UKT dapat berupa penurunan, penangguhan, dan pengangsuran UKT.

"Unair jugamemberikan kesempatan cuti khusus bagi mahasiswa yang terkendala dalam proses pembelajaran akibat Covid-19, dan tidak akan dikenakan UKT selama masa cuti semester gasal 2020/2021,"tuturnya.

Ni Nyoman menambahkan, selain itu, Unair juga memberikan insentif untuk penanganan Covid-19 sebesar 50 persen dari UKT bagi mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran untuk semester gasal 2020/2021 yang aktif melaksanakan pembelajaran di RS.SB/N-3

Baca Juga: