JAKARTA - Kebijakan umrah dan ibadah haji akan diselaraskan dengan peraturan terbaru pemerintah Arab Saudi. Saat ini, Arab Saudi sudah mencabut sejumlah aturan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Hilman Latief, di Jakarta, Minggu (6/3).

"Terkait keputusan Arab Saudi mencabut sebagian besar kebijakan protokolnya, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia," ujarnya. Dia menyebut, kebijakan yang dicabut pemerintah Arab antara lain keharusan PCR dan karantina.

Hilman memastikan, akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Arab Saudi dan Indonesia, termasuk penghapusan PCR dan karantina.

"Jadi, jangan sampai di Arab tidak perlu karantina, di sini masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di Indonesia harus PCR untuk berangkatnya," jelasnya.

Dia menambahkan, posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19. Menurutnya, Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan. "Penyelarasan ini juga termasuk jika nantinya Indonesia harus mencabut kebijakan one gate policy," ucapnya.

Lebih jauh, Hilman berharap, Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan. Pihaknya juga akan menjalin koordinasi lebih lanjut. Dia menerangkan, kedua lembaga tersebut yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: