Di tengah maraknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat yang hendak berkurban ketika Iduladha, namun berada di daerah wabah atau tertular atau daerah terduga untuk memperhatikan dua hal.

Pertama, umat Islam yang berniat berkurban hendaknya melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

Adapun kriteria hewan kurban yang harus diperhatikan sesuai arahan Kemenag yang disampaikan melalui laman resminya, yakni hewan kurban harus berjenis hewan ternak, seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing.

Kedua, hewan ternak juga harus cukup umur sebagai berikut: minimal berusia lima tahun untuk unta, sapi dan kerbau minimal berumur dua tahun dan untuk kambing yang hendak dikurbankan harus minimal berusia satu tahun.

Hewan kurban tentunya harus dalam kondisi sehat, tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung dan teracak atau kuku, tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan serta tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Kondisi hewan ternak yang hendak dikurbankan harus dijaga kesehatannya hingga hari penyembelihan. Adapun Kemenag menuturkan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu Iduladha dan hari tasyrik atau 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Bagi umat Islam sendiri menyembelih hewan kurban pada Iduladha hukumnya adalah sunah muakkadah. Namun, Kemenag mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah pmk.

Adapun sebelumnya Kemenag telah menentukan 1 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022. Sementara Iduladha tahun ini jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

"Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah tahun 1443 H ditetapkan jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022," tutur Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi setelah memimpin Sidang Isbat Awal Zulhijah, di Jakarta, Rabu (29/6).

"Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Juli 2022," imbuhnya.

Baca Juga: