YOGYAKARTA - Pemerintah mulai membahas regulasi pemanfaatan Candi Prambanan dan Borobudur sebagai destinasi religi umat Hindu dan Umat Buddha nusantara dan dunia. Pembahasan ini dikemas dalam Focus Grup Discussion tentang penyiapan payung hukum.

Hadir mewakili Kementerian Agama, Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha, Caliadi dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Hindu Tri Handoko Seto.

Sebagai cagar budaya, Candi Borobudur akan dimanfaatkan umat Buddha dalam penyelenggaraan empat hari besar keagamaan umat Buddha,yaitu Waisak, Asadha, Kathina, dan Magha Puja. Ke depan Borobudur dapat dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan keagamaan Buddha lainnya dan wisata religi (Dharmayatra).

Selain itu ada sejumlah even keagamaan yang bisa digelar di Candi Borobudur, antara lain Svayamvara Tripitaka Gatha (STG), Sippa Dhamma Samajja (SDS), Yobana Dhamma Samajja (YDS), Mahanitiloka Dhamma (MLD), dan berbagai seminar intetnasional.

"Saya berharap segera ada titik temu. Payung hukum pemanfaatan Candi Borobudur dan Prambanan dapat diselesaikan tahun ini. Sebab, tahun 2022 akan dilaunching sebagai tahun toleransi oleh Presiden" ujar Caliadi di Jakarta, Kamis (11/11).

Harapan yang sama juga diutarakan Dirjen Bimas Hindu, Tri Handoko Seto. Menurutnya, tugas pemerintah fokus menyelesaikan tahap ini. Harapanya, semua bisa diselesaikan tahun ini.

Pada kesempatan itu, dibahas draft nota kesepakatan anatara Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pembahasan ini dipimpin Asdep Moderasi Beragama Kemenko PMK Thomas Siregar.

Hadir langsung dalam kegiatan ini, perwakilan dari Kemendikbud, Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha Supriyadi, Sekretaris Ditjen Bimas Buddha Nyoman Suriadarma, Direktur Urusan Agama Hindu Trimo, perwakilan Pemda DIY, perwakilan PTTaman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko

Hadir dalam jaringan, perwakilan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian BUMN, Pemda Jawa Tengah.

Baca Juga: