SINGAPURA - Dalam waktu dekat, umat Islam Singapura akan diizinkan atau halal untuk mengonsumsi daging yang dibudidayakan di laboratorium jika sel-selnya berasal dari hewan yang juga halal, dan bahan akhirnya tidak mengandung komponen non-halal.

Ulama Singapura, Dr Nazirudin Mohd Nasir, mengatakan keputusan ini merupakan contoh bagaimana penelitian fatwa harus berkembang seiring dengan teknologi modern dan perubahan sosial.

Masir memberikan pidato pada Jumat (2/2) saat peluncuran konferensi dua hari tentang fatwa dalam masyarakat kontemporer.

Dalam Islam, fatwa adalah peraturan agama untuk membimbing umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan beragama dan merupakan interpretasi formal hukum Islam oleh ulama berkualifikasi yang dikenal sebagai mufti.

Menteri Urusan Muslim Singapura, Masagos Zulkifli, mengatakan kepada wartawan di sela-sela konferensi bahwa masalah daging yang dibudidayakan di laboratorium telah dipelajari oleh Dewan Agama Islam Singapura (MUIS) sejak 2022, dan fatwa untuk Keputusan Muis ini akan dikeluarkan "segera".

"Kita bisa menjadi salah satu negara pertama di dunia yang benar-benar memimpin dalam bidang ini, tidak hanya memproduksi daging hasil budidaya, namun juga memastikan daging tersebut halal untuk dikonsumsi umat Islam," tambahnya.

Rincian lebih lanjut tentang keputusan ini akan diumumkan pada hari terakhir konferensi pada hari Sabtu.

Baik Dr Nazirudin maupun Masagos menghadiri acara yang dihadiri sekitar 400 tamu terdiri dari tokoh agama internasional, duta besar, serta tokoh agama dan masyarakat Singapura.Wakil Perdana Menteri Heng Swee Keat juga hadir.

Dalam pidatonya tersebut, Dr Nazirudin mengatakan bahwa otoritas agama harus mengizinkan penyesuaian terhadap keputusannya seiring dengan perkembangan teknologi dan perubahan sosial yang terjadi.

"Kita tentu bisa berupaya mewujudkan Islam yang berupaya melestarikan dan melindungi seluruh kehidupan manusia, dan menjamin segala bentuk kesejahteraan, alih-alih menganut pandangan eksklusif yang membatasi dengan siapa dan apa kita bekerja," kata pemimpin Islam terkemuka di Singapura itu.

Salah satu perkembangan tersebut adalah sumber pangan alternatif.Singapura adalah negara pertama di dunia yang menyetujui penjualan daging hasil laboratorium.

Dr Nazirudin mengatakan, meskipun ada orang yang berpendapat bahwa sumber makanan tersebut tidak diperlukan dan komunitas Muslim harus terus menikmati makanan "asli" seperti daging asli, Komite Fatwa Muis telah mempertimbangkan dengan cermat apakah daging yang dibudidayakan di laboratorium dapat dan boleh dikonsumsi oleh umat Islam.

Sebelumnya, tidak ada hukum Islam yang mengatur mengenai apakah daging yang dibudidayakan di laboratorium boleh dikonsumsi oleh umat Islam.

Dr Nazirudin mengatakan, panitia yang dipimpinnya mengunjungi laboratorium tempat budidaya daging di bioreaktor.Ia mengakui ada "banyak hal baru yang bisa dipelajari dari teknologi itu sendiri".

"Meskipun ini awalnya adalah sel hewan, pada dasarnya kita menghadapi sesuatu yang berbeda secara fundamental," katanya."Jadi bagaimana seharusnya kita, dalam yurisprudensi Islam… memperlakukan sesuatu yang tampak familiar… namun pada dasarnya berbeda?

"Kapan kita harus menerapkan prinsip dan aturan yang sudah mapan, dan kapan kita harus berpikir ulang?"

Ia mengatakan, salah satu pilihan yang ada adalah mengambil tindakan aman dan membiarkan generasi mendatang menangani masalah ini, namun hal ini akan menimbulkan risiko krisis yang lebih besar di masa depan.

"Panitia memutuskan boleh, halal, mengonsumsi daging hasil budidaya laboratorium yang sel-selnya berasal dari hewan yang halal atau diperbolehkan dalam Islam, dan bahan akhirnya tidak mengandung komponen non-halal," katanya.

Baca Juga: