JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkaan banyak pemilik kapal memanipulasi ukuran sehingga bisa menggunakan alat tangkap cantrang. Kapal pengguna cantrang tidak hanya yang berukuran di bawah 30 gross ton (GT), tetapi di atas 30 GT dan bahkan ada berukuran 60-70 GT sampai 130 GT.

Temuan itu setelah KKP mendata ulang kelengkapan kapal-kapal pengguna cantrang. KKP melaporkan banyak pengguna cantrang yang tidak sesuai dengan dokumen kelengkapannya. Padahal, aturan sebelumnya pengguna cantrang hanya yang berukuran 10 GT dan pengguna solar subsidi untuk kapal berukuran di bawah 30 GT tetapi teryata kapalnya di atas 30 GT.

"Mereka melakukan mark down atau pengecilan ukuran kapal untuk menghindari membayar penerimaan negara bukan pajak dan supaya bisa menggunakan solar subsidi," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (12/2).

Saat ini, Tim Khusus Peralihan Cantrang memverifikasi dan mengecek fisik kapal. Setelah menjalani proses ini, pemilik kapal cantrang yang menyanggupi penggantian alat tangkap akan diberikan Surat Keterangan Melaut (SKM) agar kapal cantrang dapat melaut lagi.

Untuk mengantongi SKM, pemilik kapal harus melengkapi dokumen yang disyaratkan serta menyanggupi pengalihan dari alat tangkap cantrang. "Diharapkan pada 2018 semua sudah berpindah alkap (alat tangkap) yang dapat memberikan kesejahteraan pada pemilik kapal, tidak hanya kapal eks cantrang tetapi juga kapal-kapal non cantrang," kata Susi.

Dijelaskan Susi, sejauh ini, tim sudah mendata kapal di Tegal dan Rembang lalu akan disusul di Juana, Pati, Lamongan dan Batang. Khusus di Tegal hingga 9 Februari lalu, 229 kapal cantrang menyanggupi penggantian alkap dan dinyatakan dapat kembali melaut. Lalu, ada 111 kapal cantrang belum menyanggupi penggantian alkap sehingga belum dapat diproses untuk melaut.

Pemilik kapal yang belum dinyatakan layak beroperasi diberikan kesempatan untuk menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan dan melengkapi dokumen kepemilikan kapal cantrang. Hingga 9 Februari, PNBP yang diterima dari pemilik kapal cantrang yang dinyatakan layak beroperasi lebih dari 4 miliar rupiah.

Adapun di Rembang terdapat 331 kapal cantrang dimana 259 diantaranya berkukuran di atas 30 GT dan 77 kapal berukuran di bawah 30 GT. Diperkirakan 75 persen pemilik kapal cantrang di Rembang juga tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam dokumen kepemilikan kapal.

Banyak Kejahatan

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI A Taufiq menegaskan pentingnya upaya memerangi dan meningkatkan pengawasan pencurian ikan di laut. Pasalnya, di laut banyak jenis kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan modus penangkapan ikan. Padahal, aktivitas kapal itu sebenarnya bukan menangkap ikan tetapi melakukan kejahatan lain. ers/E-10

Baca Juga: