Kemendikbudristek memastikan uang kuliah tunggal mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 tidak naik. Besaran UKT sama dengan tahun sebelumnya.
Kemendikbudristek memastikan uang kuliah tunggal mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 tidak naik. Besaran UKT sama dengan tahun sebelumnya.
JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Abdul Haris, memastikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru kalender akademik 2024/2025 tidak naik. Besaran UKT akan sama dengan tahun sebelumnya.
"Sudah dijelaskan bahwa perguruan tinggi untuk kembali menggunakan penetapan UKT yang lama dan juga sesuai dengan Permendikbud," ujar Haris, usai Konferensi Pers, di Jakarta, Kamis (13/6).
Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu pengajuan besaran UKT kembali dari PTN. UKT inilah yang akan berlaku untuk tahun akademik 2024/2025. "Sekarang lagi proses, ditunggu saja. Pada intinya tidak ada kenaikan," jelasnya.
Haris mengungkapkan, selain mengembalikan besaran UKT pada tahun 2023, mesti ada berbagai penyesuaian yang dilakukan PTN. Penyesuaian tersebut yaitu besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan kategori, tapi tanpa melewati besaran maksimal pada tahun 2023.
Terkait mahasiswa yang udah membayar, kata dia, PTN mesti mengembalikan sisa dana dari besaran yang ditentukan. Pemerintah mengatur dua skema yaitu pengembalian secara langsung atau dibayarkan pada semester selanjutnya.
"Pengembalian dana itu masing-masing nanti diberikan, dikembalikan kepada kewenangan dari universitas masing-masing. Kami akan memantau itu," katanya.
Haris menerangkan, pihaknya mendorong Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) untuk meningkatkan pendapatan dari non biaya pendidikan atau di luar UKT. Dengan demikian, ruang pembiayaan kepada masyarakat lebih terjangkau.
"Bisa peningkatan BOPTN agar perguruan tinggi tidak meningkatkan UKT-nya. Kami mendorong PTNBH untuk terus meningkatkan revenue dari luar biaya pendidikan atau di luar UKT," ucapnya.
Ikut Seleksi
Sementara itu,peserta yang lulus Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2024 masih bisa ikut seleksi mandiri. Hal tersebut bisa dilakukan selama peserta belum melakukan daftar ulang yang berakhir pada 30 Juni 2024.
"Yang lolos UTBK tapi dia mendaftar ulang, tidak boleh (mandiri). Tapi kalau dia belum daftar ulang, boleh," ujar Ketua Umum Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Ganefri, usai konferensi pers Pengumuman Hasil UTBK-SNBT 2024, di Jakarta, Kamis.
Dia menyebut, jika peserta yang lulus tidak mendaftar ulang, maka status yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Dengan demikian, peserta tersebut bisa mendaftar ke mana saja, termasuk ke perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur mandiri.
Ganefri menambahkan, kebijakan tersebut mempertimbangkan passion dan keresahan dari peserta. Menurutnya, ada peserta berminat di jurusan tertentu dan mendaftar di universitas dengan nilai tinggi, tapi tidak lulus karena nilainya tidak sesuai yang ketentuan.
"Dia ingin mengambil kedokteran di UGM, karena UGM itu skornya 800, sementara skor dia 700 sekian. Sebenarnya dia bisa lulus kalau dia ambil di Undip atau ambil di UNP. Jadi bisa saja dia lulus dari farmasi di UGM, tapi karena minatnya di kedokteran bisa saja dia tidak mengambil, dia tidak daftar ulang," jelasnya. Dia menegaskan, hal tersebut tidak berlaku pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Menurutnya, peserta yang sudah lulus SNBP wajib mengambil program studi yang dipilih.
Sebagai informasi, jumlah peserta yang lulus UTBK-SNBT sebanyak 231.104 peserta yang tersebar di 145 perguruan tinggi negeri. Adapun sekitar 41.144 sisa kuota SNBT akan dialihkan untuk jalur seleksi mandiri di masing-masing PTN. n ruf/S-2