JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU), yakni terkait perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu; kampanye dalam pemilu; dan dana kampanye pemilu.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, materi uji publik terkait tiga PKPU tersebut disusun dengan berpedoman kepada PKPU lama dan telah didiskusikan dengan DPR.
"Uji publik terkait tiga PKPU, yaitu PKPU perlengkapan atau logistik, PKPU kampanye, dan PKPU dana kampanyanye pemilu yang seluruh materi ini sudah kita siapkan tentu dengan melihat PKPU lama, usulan perbaikan, dan juga hasil dari konsinyalir (konsiliasi, red) yang sudah kita lakukan bersama pimpinan Komisi II," kata Afifuddin di Jakarta, Sabtu (27/5).

Afifuddin mengatakan, KPU dalam uji publik tersebut mengundang 86 instansi, yakni dari kementerian/lembaga, lembaga swadaya masyarakat atau NGO, partai politik (parpol), dan perguruan tinggi.
Dalam agenda tersebut, KPU menjabarkan ketiga rancangan PKPU dan membuka diri atas masukan dan perspektif dari undangan yang hadir, baik secara daring maupun luring.

Nantinya, kata Afifuddin, seluruh masukan yang diberikan akan dipertimbangkan dalam finalisasi PKPU.
"Kami semua di KPU pengin mendapatkan masukan, kemudian perspektif, penguatan, dan ini menjadi bagian dari upaya kita untuk merangkum partisipasi publik dalam konteks penyusunan PKPU, masukan-masukan terhadap rencana kebijakan yang diambil oleh KPU hari ini," ujarnya.
Afifuddin menambahkan, hasil uji publik hari ini selanjutnya akan dikonsultasikan lebih lanjut dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada Senin (29/5).
"Kami juga menginformasikan, rencananya tiga PKPU ini akan kami konsultasikan ke DPR pada Senin lusa, sebagaimana jadwal yang sudah ada," imbuhnya.

Baca Juga: