JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melaksanakan uji kompetensi bagi para mahasiswa program studi (Prodi) kesehatan jenjang diploma. Diharapkan para mahasiswa yang lulus uji kompetensi bisa menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan.

"Untuk bidang-bidang kesehatan memang harus fokus betul dalam uji kompetensi. Mengingat tujuannya keselamatan pasien," kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Aris Junaidi, dalam temu media terkait Uji Kompetensi, di Jakarta, Jumat (17/7).

Perlu diketahui, uji kompetensi gagal terselenggara bulan Maret dan April mengingat adanya pandemi Covid-19. Uji kompetensi akan dilaksanakan tiga gelombang yakni gelombang pertama pada tanggal 18-20 Juli 2020, gelombang kedua 25-27 Juli 2020, dan gelombang ketiga pada 8-10 Agustus 2020 dengan total peserta sebanyak 50.288 dari 26 Prodi kesehatan jenjang diploma.

Tanpa Intervensi

Aris menyebut kecenderungan akreditasi Prodi berdampak persentase kelulusan masing-masing siswa. Meski begitu, uji kompetensi akan dilaksanakan untuk semua mahasiswa tanpa ada intervensi dan kualitas terjaga.

"Sebab mereka akan bekerja di pelayanan kesehatan dan dia akan mendapat surat tanda registrasi dan surat izin praktik sehingga betul-betul harus lulus uji kompetensi," jelasnya.

Ketua Komite Nasional Uji Kompetensi, Masfuri Sodikin, mengatakan uji kompetensi terus diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya untuk menjaga standar lulusan. Secara sistemik, materi-materi perkuliahan juga sudah berstandar nasional sehingga mahasiswa terbiasa menghadapi soal-soal dalam uji kompetensi.

Pada penyelenggaraan uji kompetensi tahun ini hanya diisi oleh teori saja. Hal ini mempertimbangkan pandemi Covid-19 serta belum meratanya fasilitas kesehatan yang sesuai untuk kebutuhan ujian. "Aspek safety tetap bisa kita dapatkan. soal kita tambahkan terkait prosedural," katanya. ν ruf/N-3

Baca Juga: