Kedepan Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan polda -polda di daerah untuk merekap kendaraan selain plat B.

JAKARTA - Uji coba sementara tilang elektronik dikhususkan kendaraan plat nomor "B" di Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

"Sementara kita peruntukkan bagi kendaraan plat B," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf, di Jakarta, Senin (1/9).

Yusuf mengatakan tilang elektronik belum dapat diterapkan untuk seluruh kendaraan plat nomor yang berasal di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menurut Yusuf, hal itu terkait asal kendaraan dalam mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang berasal dari luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Namun, Yusuf menyatakan pihak Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan polda lain untuk menyinkronkan database dan sistem alat tilang elektronik. "Kita fokuskan dulu plat B, nanti akan berkoordinasi melalui Korlantas Mabes Polri," tutur Yusuf.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai mengujicobakan pemberlakuan tilang elektronik dengan memasang beberapa kamera tersembunyi di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman pada 1 Oktober.

Yusuf menjelaskan, sejak diberlakukan hari ini, jumlah pelanggar belum dapat disebutkan karena masih terus didata. Namun, CCTV sudah dipasang di sejumlah titik sepanjang Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, hingga Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

"Ini sudah siap, tinggal di mana ini lokasi selanjutnya dan bagaimana supaya masyarakat lebih tahu cepat. Saya sampaikan 1 Oktober 2018 setiap kendaraan harus memasukkan alamat email dan nomor handphone (saat pembuatan atau perpanjanganSTNK)," ucap Yusuf

Mekanisme

Yusuf menjelaskan mekanisme pencatatan. Salah satu contoh pelanggaran, yakni lampu lalu lintas masih menyala merah, tapi ada kendaraan yang menerobos. Data ini secara otomatis tersimpan di server TMC. Setelah tertangkap oleh kamera CCTV, data akan dianalisis oleh petugas TMC.

Analisis itu untuk mengecek pemilikan kendaraan yang melanggar tersebut, mulai dari jenis kendaraan, warna, dan kepemilikannya. Jika datanya sesuai dengan yang dimiliki polisi, diterbitkan surat dan formulir konfirmasi

Waktu dari penerbitan surat konfirmasi dikirimkan sampai dengan batas waktu untuk pemilik kendaraan mengkonfirmasi siapa pengendaranya adalah 10 hari. Estimasinya, tiga hari proses pengiriman dari kantor pos ke alamat, kemudian diterima ke alamat. Tujuh harinya adalah masa pemilik kendaraan memberikan klarifikasi atau mengkonfirmasi siapa sebenarnya pengemudi yang terekam melakukan pelanggaran.

Ant/emh/P-5

Baca Juga: