Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Petugas BPJS Kesehatan (kiri) membantu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa (2/7). Polri menerapkan uji coba dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C mulai 1 Juli-30 September 2024.