BRUSSELS - Parlemen Eropa pada Rabu (28/4) menyetujui aturan baru yang akan mewajibkan platform daring untuk dengan cepat menghapus atau memblokir akses ke konten daring yang diidentifikasi sebagai konten teroris. Jika perusahaan gagal melakukannya, maka akan ada risiko denda sampai 4 persen dari omzet globalnya.

"Setelah konten teroris diidentifikasi, platform internet memiliki waktu satu jam untuk menghapusnya," demikian bunyi regulasi baru Uni Eropa (UE).

Ketentuan Itu juga berlaku jika postingan berasal dari negara anggota UE yang berbeda-beda. Negara tuan rumah memiliki waktu 72 jam untuk menilai, apakah permintaan penghapusan konten dibenarkan atau melanggar hak-hak fundamental sesuai hukum.SB/DW/AFP/I-1

Baca Juga: