JAKARTA - Ucapan Selamat Hari Natal jangan jadi polemik. Masyarakat diimbau arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat terkait hal tersebut. Demikian disampaikan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, kepada awak media, di Jakarta, Minggu (19/12).
"Jangan menjadikan polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antarumat beragama," ujarnya. Dia minta, sebaiknya masyarakat mengembalikan masalah ini kepada keyakinan masing-masing.
Dia memastikan, MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya. MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama sesuai dengan keyakinannya.
"Sebaiknya kita mengembalikan masalah ini kepada keyakinan kita masing-masing dengan tidak saling menyalahkan, apalagi bahkan mengafirkan," ucapnya.Lebih jauh, Zainut menerangkan, ada perbedaan pandangan para ulama dalam menilai masalah ucapan Selamat Natal. Sebagian ulama ada yang melarang dan sebagiannya lagi membolehkan.
Dia menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat Natal itu bagian dari keyakinan agamanya.
Begitu juga pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan Selamat Natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama. Sebab didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama."Tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, kekeluargaan, dan relasi antarumat manusia," tambahnya.
Zainut menekankan, sesama anak bangsa harus terus menjaga dan memelihara kerukunan serta persaudaraan. Hal ini baik persaudaraan keislaman, persaudaraan atas dasar kemanusiaan, maupun persaudaraan kebangsaan."Ini demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai," tandasnya.