“Pasangan calon bisa datang, kami terbuka. Akan tetapi, harus ada surat dari KPU."

MALANG RAYA - Universitas Brawijaya (UB) menyatakan terbuka kepada ketiga peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024 yang berkeinginan melaksanakan kampanye di lingkungan kampus setempat.

Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus mengikuti aturan yang berlaku. Dalam hal ini sesuai dengan mekanisme pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. "Pasangan calon bisa datang, kami terbuka. Akan tetapi, harus ada surat dari KPU," kata Prof. Widodo di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (27/9).

Berdasarkan Pasal 57 ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 disebutkan bahwa pelaksanaan kampanye di lingkungan perguruan tinggi dilakukan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya, serta tak melibatkan anak.

Di dalam Pasal 58 ayat (3) menyebut bahwa kampanye di perguruan tinggi pada hari Sabtu atau Minggu.

Adapun mekanisme pelaksanaannya yang tertuang di dalam Pasal 58 ayat (4) adalah diselenggarakan dengan pertemuan terbatas, tatap muka, dan daring.

Selanjutnya, pada Pasal 59 ayat (1) disebutkan bahwa setiap penghubungan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota menyampaikan permohonan izin kegiatan kampanye kepada penanggung jawab perguruan tinggi.

Pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2024 diselenggarakan sejak 25 September dan akan berakhir 23 November 2024.Oleh karena itu, Prof. Widodo meminta semua pasangan calon menaati peraturan yang sudah diterbitkan oleh KPU.

Baca Juga: