YOGYAKARTA - Kasus tipu-tipu dukun pengganda uang berhasil diungkap aparat Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada pekan lalu. zaman susah begini memang menggoda orang untuk mengambil jalan pintas. Apes, bukannya dapat milyaran malah uang ratusan juta bablas dibawa lari dukun palsu.

Tapi sepandai-pandainya dukun palsu melarikan diri, polisi pun akhirnya berhasil meringkusnya. Ia adalah TGN alias Gus Bayu (42) warga Banjaran, Brebes, Jawa Tengah.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengungkapkan, pelaku diduga telah melakukan penipuan terhadap Waldani (47) warga Segoroyoso II, Segoroyoso, Pleret, Bantul pada tanggal 6 Mei 2021 lalu.

Kejadian ini bermula saat korban menjual tanah yang tidak laku-laku. Karena tanah itu tak kunjung laku, korban meminta tolong temannya berinisial SD, hingga akhirnya dipertemukan dengan Gus Bayu.

"Nah, saat ketemu itu SD bilang kalau Gus Bayu bisa gandakan uang dan akhirnya korban tergiur lalu langsung lakukan uji coba dan sampaikanlah syarat-syaratnya oleh Gus Bayu," ucap Kapolres Bantul AKBP Ihsan.

Ihsan menyebut modus menggandakan uang itu dilakukan dengan memasukkan duit 100 rupiah pecahan lama ke dalam amplop. Duit yang dimasukkan ke dalam amplop itu disebut-sebut bakal menjadi pecahan 100 ribu rupiah pecahan baru.

"Karena berhasil, korban semakin tergiur. Pelaku mengaku bisa menggandakan lagi tapi medianya harus uang kertas 100 rupiah dengan nomor IMP tahun 1992," ucapnya.

"Karena susah dicari, pelaku menawarkan mencarikannya tapi harga 40 juta tiap satu karton berisi 500 lembar uang kertas 100 rupiah. Korban lalu mentransfer hingga 130 juta rupiah karena ingin menggandakan menjadi 130 miliar rupiah," lanjut Ihsan.

Namun pada kenyataannya, korban tidak pernah mendapatkan uang hasil penggandaan yang dijanjikan pelaku. Uang yang sudah diserahkan juga tidak dikembalikan, bahkan pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi.

"Karena merasa ditipu, korban lalu melapor kepada polisi pada bulan Juni," kata Ihsan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di daerah Cilacap Jawa Tengah pada Sabtu tanggal 14 Agustus 2021.

Dari penangkapan Gus Bayu, polisi menyita barang bukti berupa 6 lembar bukti transfer, 500 lembar uang kertas pecahan 100 rupiah gambar perahu pinisi, 10 lembar uang kertas pecahan 100 rupiah gambar perahu pinisi dan 2 bendel potongan kertas HVS ukuran uang kertas. Selain itu polisi juga menyita sebuah kopiah, sepotong celana panjang dan satu tas punggung.

"Dari keterangan tersangka, ternyata saat menggandakan uang 100 rupiah jadi 100 ribu rupiah itu hanya kecepatan tangan dalam mengganti isi di dalam amplop," terang Ihsan.

Kepada penyidik Polres Bantul, pelaku Gus Bayu mengaku baru sekali melakukan kejahatan dengan modus penggandaan uang.

"Uang hasil kejahatan digunakan oleh pelaku untuk foya-foya," terang Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara," tandas Ihsan.

Baca Juga: