JAKARTA - Bank Indonesia (BI) berencana mengubah ketentuan tentang besaran uang muka atau down payment (DP) kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kepemilikan kendaraan bermotor (KPM). Perubahan tersebut dengan menetapkan besaran yang berbeda untuk masing-masing wilayah atau spasial sesuai dengan karakteristik dan profil nasabah di tiap-tiap wilayah.

Gubernur BI, Agus Martowardojo di Jakarta, Selasa (22/8) malam, mengatakan rasio pinjaman/pembiayaan atau Loan to Value (LTV) saat ini 85 persen secara nasional, ke depan akan berbeda di tiap-tiap wilayah. Bank sentral, jelas Agus, tengah mengkaji dua sektor pembiayaan itu karena dalam praktiknya berbeda-beda antar wilayah.

Beberapa wilayah memiliki pertumbuhan kredit baik, seperti Sumatera, Bali, dan Papua. Namun, ada pula yang buruk, yaitu Jawa, Sulawesi, dan Kalimantan, sehingga berkontraksi secara keseluruhan terhadap pertumbuhan kredit. Pertumbuhan kredit perbankan nasional pada semester I-2017 hanya mencapai 2,6 secara year to date/ ytd atau lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 8,0 persen.

Perubahan LTV jelasnya dimaksudkan agar perbankan mampu mengelola ketersediaan dana kredit dan memperluas pemberian kredit kepada masyarakat agar konsumsi rumah tangga tumbuh lebih baik sampai akhir tahun.

Stabilitas Ekonomi

Deputi Gubernur Senior Mirza Adityaswara menjelaskan, kajian perubahan LTV akan mempertimbangkan stabilitas ekonomi ke depan, baik dari sisi global maupun domestik. Faktor dari domestik antaralain laju inflasi. Inflasi Januari-Juli 2017 mencapai 2,6 persen. Sedangkan target inflasi BI sampai akhir tahun sebesar 4,0 persen plus minus 1,0 persen dan target pemerintah sebesar 4,3 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017.

Perubahan LTV juga sejalan dengan pelonggaran kebijakan moneter BI berupa penurunan suku bunga acuan (7 Day Reverse Repo/7DRR) Rate sebesar 25 basis poin menjadi 4,5 persen bulan ini. Penurunan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi. "Selain mengubah LTV, BI juga mengkaji pelonggaran rasio kredit terhadap pendanaan (Loan to Funding Ratio/ LFR)," imbuh Mirza.

Otoritas moneter berniat memasukkan surat utang, termasuk Surat Berharga Negara ke dalam komponen perhitungan kredit atau pembiayaan perbankan karena dana yang ditarik pemerintah untuk membiayai program pembangunan.

bud/ E-10

Baca Juga: