Menko Polhukam memastikan uang di rekening yang terindikasi terlibat judi online akan dikembalikan ke Negara. Saat ini Satgas Judi Online telah mendata 4.000 hingga 5.000 rekening terlibat judi online.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto memastikan uang di rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online (daring) akan dikembalikan kepada negara.

"Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam RI, Rabu (19/6).

Hadi menjelaskan, saat ini Satgas Judi Online melalui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) telah mendata 4.000 sampai 5.000 rekening yang terlibat dalam dalam aktivitas judi online.

Data tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening tersebut. Setelah itu, lanjut Hadi, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Bareskrim juga memiliki waktu selama 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening itu.

Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara.

Selanjutnya, lanjut Hadi, barulah Bareskrim akan menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut. "Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," tutur Hadi.

Hadi memastikan hal tersebut akan menjadi langkah konkret pertama yang akan dilakukan Satgas Judi Online dalam kurun waktu satu sampai dua minggu ke depan.

Di saat yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa aset yang ada di dalam ribuan rekening itu berjumlah ratusan miliar rupiah. "Beberapa ratus miliar," ucap dia singkat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menko polhukam Hadi Tjahjanto. Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Jual Beli Rekening

Menko Polhukam juga mengatakan Satgas Pemberantasan Perjudian Online akan memberantas aksi jual beli rekening di pedesaan. "Kita akan melakukan penindakan jual beli rekening. Jual beli rekening yang sudah rekan rekan media mendengar berita itu. Ini yang akan dilakukan satu sampai dua minggu kedepan," kata Hadi.

Hadi menjelaskan modus jual beli rekening ini dilakukan oleh beberapa pelaku yang sengaja masuk ke wilayah pedesaan.

Mulanya, lanjut Hadi, para pelaku akan melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat hingga akhirnya meminta mereka untuk membuat rekening secara online. Setelah rekening terbuat, rekening itu lalu diserahkan kepada pengepul rekening yang memang telah tergabung dalam sindikat tertentu. "Oleh pengepul dijual ke bandar, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," kata Hadi.

Karenanya, Hadi meminta Polri dan TNI untuk mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengantisipasi adanya praktek jual beli rekening di lingkungan masyarakat.

Dalam kesempatan sama, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menegaskan pemain judi online bukan korban, tapi pelaku.

"Jadi penjudi atau pemain judi online itu termasuk pelaku tindakan hukum yang sanksi nya besar," ujar Muhadjir.

Dia juga membantah pernyataan terkait rencana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para pemain judi online. Adapun rencana pemberian bansos bagi korban judi online merupakan keluarga yang dirugikan atas tindakan pemain judi online. "Bahwa yang saya maksud korban itu adalah keluarga atau anggota yang menderita mengalami kerugian. Kerugian itu bisa material bisa finansial bisa psikososial," jelasnya.

Muhadjir mengungkapkan, penanganan judi online bukan fokus pada pemberian bansos bagi para korban. Dengan adanya Satgas Pemberantasan Judi Online, fokus penanganan ada pada pencegahan dan penindakan.

Menurutnya, anggaran dan mekanisme penyaluran untuk bansos bagi korban judi online sudah ada di Kemensos.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya Adi Putra, berharap Satgas Judi Online bisa bekerja tegas, cepat, efektif dan solutif serta memberantas hingga akarnya.

Baca Juga: