Foto: Koran Jakarta/M Fachri
Terdakwa Direktur Utama Perumda Benuo Taka (PBT) Penajam Paser Utara (PPU) Heriyanto, menutupi mukanya usai mengikuti sidang dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/2), yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor Gedung Pengadilan Negeri Samarinda. Heriynto menjalani sidang lanjutan dalam dakwaan dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah tahun 2019 S/D 2021, dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai 14,4 miliar rupiah, yang melibatkan rekannya pejabat BUMD dan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.